Uncategorized

Gara-gara Nama Baik, Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel Jadi Tersangka

JAKARTA – Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Risman Pasigai, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) atas pencemaran nama baik Rusdi Abdullah, yang juga kader partai berlambang beringin.

Perkara itu bermula saat acara Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan pada 26 Juli 2019 lalu. Saat itu, Risman menuding Rusdi sebagai biang keributan di acara itu.

“Ini awalnya konflik internal Partai Golkar yang ada di Sulawesi Selatan, yang berakibat ketersinggungan Rudal (Rusdi Abdullah),” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Soendani, di Makassar, Jumat (8/11/2019).

Ada alasan Risman menuding Rusdi sebagai biang kerok. Sebab saat itu, dirinya yang juga sebagai ketua panitia mendapati Hamzah Abdullah dan Muh Taufik membagikan selebaran kepada peserta Musda untuk menolak acara.

Dicky menjelaskan, meski kedua orang tersebut telah membantah dan mengakui membagikan selebaran tersebut atas inisiatif pribadi. Namun Risman tetap melayangkan tuduhannya itu.

“Saudara Risman memberikan pernyataan di media bahwa ini kerjaan kader-kadernya Rusdi yang mengacaukan Musda tersebut,” katanya.

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Risman siap menghadapi secara hukum. Bahkan kini tengah berkoordinasi dengan Tim Hukum Partai Golkar untuk menyiapkan semua materi hukum terkait masalah itu. Sebab menurutnya, hal tersebut terjadi atas nama Golkar.

“Alhamdulillah, saya dan Partai Golkar akan hadapi secara hukum, Insya Allah saya hadapi dengan senyum,” tegas Risman.

Ia juga mengaku telah meminta maaf melalui media atas somasi yang ditujukan kepadanya. “Somasi yang ditujukan kepada saya oleh kuasa hukum saudara Rudal untuk meminta maaf dalam waktu 2 x 24 jam sudah saya penuhi melalui media,” jelasnya.

“Saya tidak malu, ini kasus politik, bukan korupsi atau narkoba,” tambah Risman.

Atas perbuatannya itu, Risman dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 9 bulan penjara. Walau sudah menjadi tersangka, namun Risman Pasigai tidak ditahan.

Back to top button