Sekjen Kemenag Dibebastugaskan Sementara, Ini Alasannya
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nur Kholis Setiawan akhirnya dibebastugaskan sementara dari jabatannya setelah, polemik jabatan Dirjen Bimas Katolik Kemenag ramai dibicangkan dunia maya.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, membenarkan informasi tersebut. Kini Nur Kholis tengah diperiksa oleh Internal Kementerian Agama.
“Benar bahwa Pak Nur Kholis Setiawan terhitung sejak tanggal 19 Februari 2020 dibebastugaskan sementara dari Jabatannya sebagai Sekjen Kemenag,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/2/2020).
Beberapa waktu lalu, Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan, mengaku khilaf dan meminta maaf setelah menunjuk pejabat beragama Islam menjadi Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik.
“Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Kurang cermat terhadap Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, yang membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I, sehingga khilaf dan kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menteri Agama, Fachrul Razi dan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid,
Oleh karena itu, Menteri Agama bakal menunjuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Inspektur Jenderal (Irjen) dari internal unit kerjanya masing-masing.
“Selasa, 11 Februari 2020, segera ada surat perintah baru untuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Irjen dari internal unit kerja dengan merujuk kepada SE BKN Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian,” katanya.
Sementara Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid, menyebut penunjukan Nur Cholis yang beragama Islam, mengisi posisi Dirjen Bimas Katolik Kemenag tidak salah. Sebab dapat menjalankan tugas dengan baik yang bersifat administratif.
“Melaksanakan tugas-tugas administratif saja, tidak masuk urusan yang sifatnya peribadatan atau agama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Nur Cholis menggantikan Eusabius Binsasi yang telah pensiun. Karena itu, penunjukan Nur Cholis sebagai Plt Dirjen sudah sesuai dengan aturan, dimana harus dijabat pelaksana yang setingkat. Sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SEA/1v2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
”Ada ketentuan pejabat Plt itu harus dari tingkat eselon yang sama,” katanya. [Fan]