Crispy

Ada Permintaan Restrukturisasi Utang, Keuangan Lion Air ‘Sekarat’?

JAKARTA – Meski tengah menghadapi permintaan restrukturisasi utang dari dua krediturnya, PT Lion Mentari Airlines atau lebih dikenal Lion Air, menengaskan status keuangan perusahaan dan operasional maskapai masih berjalan normal.

Hal itu setelah permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 20 Februari 2020, dengan nomor perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

“Tidak ada hubungan dan keterkaitan pengajuan PKPU dengan status keuangan perusahaan. Saat ini, kondisi keuangan dan operasional Lion Air masih normal,” ujar Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang M. Prihantoro, di Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Ia menjelaskan, pengajuan PKPU berkaitan pemberhentian awak kokpit Lion Air karena dianggap melakukan pelanggaran yaitu mogok kerja (terbang) pada Mei 2016 lalu, sehingga menyebabkan terganggunya operasional, kerugian perusahaan yang cukup besar serta ketidaknyamanan penumpang.

Dimana pengajuan PKPU merupakan satu bagian rangkaian permohonan yang sama dengan permohonan pertama oleh mantan awak kokpit Lion Air, yaitu bernomor perkara 196/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, adalah sudah diputus dan ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Bahwa telah ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industri yang menyatakan Lion Air wajib membayar pesangon kepada mantan penerbang tersebut, namun Lion Air menggugat atas adanya kewajiban keuangan dari awak kokpit yang disepakati dalam perjanjian pelatihan,” kata Danang.

Keputusan Mahkamah Agung Nomor 3178/LK/pdt/2018, adalah kewenangan untuk mengadili perjanjian disepakati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itu berarti, keputusan bukan di tangan Pengadilan Hubungan Industrial.

Meski demikian, Danang menolak Lion Air tidak mampu membayar kewajiban utang. Saat ini, pihaknya menunggu kepastian hukum terkait kewajiban para mantan penerbang tersebut. 

Dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eki Adriansyah dan W.F. Jimmy Kalebos mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Lion Air. Sidang pertama dijadwalkan digelar pada 2 Maret 2020 mendatang.

Sesuai Pasal 222 ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tertulis kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya. [Fan]

Back to top button