Drama DNA RK Vs Lisa Mariana: Kebenaran Ilmiah Bantah Klaim Sang Selebgram

Dengan hasil ini, fokus perkara akan bergeser pada dugaan manipulasi informasi atau dokumen elektronik, penyebaran hoaks, serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE dan KUHP.
JERNIH – Teka-teki yang sempat menghebohkan publik akhirnya terjawab. Bareskrim Polri resmi mengumumkan hasil tes DNA yang memastikan bahwa anak selebgram Lisa Mariana berinisial CA bukanlah anak biologis mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025).
“Pada hari ini Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA dengan kesimpulan saudara RK dan anak LM berinisial CA tidak identik,” tegas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, merujuk pada pemeriksaan yang dilakukan melalui sampel air liur dan darah.
Proses pengambilan sampel sendiri telah dilaksanakan pada Kamis (7/8/2025) di Bareskrim Polri, dihadiri Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA. “Jadi, kami berinisiatif biar masalah tidak berlarut-larut. Biar tuntas sehingga masyarakat tidak disuguhi hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik,” kata Ridwan Kamil.
Ia berharap hasil tes tersebut dapat menjadi jawaban mutlak atas tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya. “Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan,” tambahnya.
Harapan itu seolah berbanding terbalik dengan keyakinan Lisa Mariana sebelum pengumuman. Ia sempat begitu yakin bahwa hasil tes DNA akan memihaknya, bahkan sempat berucap, “Enggak mungkin (hasilnya negatif).”
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa Mariana pada 26 Maret 2025 di Instagram. Saat itu, ia mempublikasikan tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil, sekaligus mengklaim sedang mengandung anaknya.
Merasa dicemarkan nama baiknya, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025, dengan laporan teregister nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelapor menjerat Lisa dengan sejumlah pasal Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), serta/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengungkapkan kelegaan kubu kliennya. Ia berharap polemik ini segera berakhir setelah hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim Polri menunjukkan negatif atau tidak ada kecocokan.
“Kami percaya penuh kepada profesionalitas kepolisian, khususnya Bareskrim dan Pusdokkes Polri. Fakta ilmiah hari ini harus menjadi rujukan semua pihak agar tidak lagi terjebak pada isu atau klaim yang tidak berdasar,” kata Muslim saat dikonfirmasi di Bandung, Rabu (20/8/2025).
Muslim menegaskan bahwa kliennya sejak awal bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia juga mengapresiasi profesionalitas serta transparansi Bareskrim dan Pusdokkes Polri dalam membuka segel hasil DNA di hadapan semua pihak.
“Hasil tes DNA hari ini menjadi bukti ilmiah yang sah bahwa tidak ada hubungan biologis antara Pak Ridwan Kamil dan anak saudari LM. Jadi, tuduhan yang selama ini dilemparkan di media sosial tidak benar adanya,” tegasnya.
Dengan hasil ini, fokus perkara akan bergeser pada dugaan manipulasi informasi atau dokumen elektronik, penyebaran hoaks, serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE dan KUHP. “Kami memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik Siber Bareskrim untuk melanjutkan langkah-langkah hukum selanjutnya,” pungkas Muslim.