Tahun Ini Tak Ada Mudik Gratis. Masyarakat Dihimbau Tidak Mudik
JAKARTA-Mudik gratis yang tiap tahun digelar Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tahun ini ditiadakan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran vCovid-19 ke daerah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan bukan hanya gratis mudik dari Kemenhub saja yang batal namun juga mudik gratis yang diselenggarakan BUMN. Demikian juga mudik gratis yang digelar pihak swasta.
“Mudik gratis semuanya, dari kementerian, BUMN maupun swasta kita batalkan semua. Karena kondisi darurat corona sampai dengan bulan Mei,” katanya hari Senin (23/3/2020).
Baca juga: Kemenhub Gamang Batalkan Mudik Gratis Lebaran 2020
Menurut Budi, pemerintah akan segera mengeluarkan himbauan tidak mudik yang rencananya akan disampaikan hari ini.
“Hari ini mungkin akan dikeluarkan pernyataan untuk masyarakat tidak mudik selama Lebaran,” katanya.
Pihaknya, kata Budi, selama ini telah melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk tidak mudik agar Covid-19 tak menyebar ke daerah.
Baca juga: Mulai 16 Maret Tarif Ojol Naik
“Dan kita sudah mulai memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui meme yang kita kirim melalui media ke masyarakat untuk tidak mudik,” katanya.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo Slamet, menguatkan sinyalemen pembatalan kegiatan Mudik Bareng BUMN yang tiap tahun digelar BUMN. Tahun 2020 ini, Jasa Raharja ditunjuk sebagai Kepala Satgas kegiatan tersebut.
“Sebagaimana informasi yang kami dapatkan terkait pembatalan giat Mudik Bareng BUMN, kami selaku Ketua Satgas akan melakukan pemberitahuan kepada para calon pemudik yang sudah mendaftar atas pembatalan yang ada,” kata Budi, Senin (23/3/2020).
Baca juga: Kendaraan Listrik Gunakan Pelat Nomor Warna Biru
Pihaknya juga mempertimbangkan instruksi pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19. Sebagaimana diketahui program mudik bareng berpotensi menjadi titik penyebaran virus tersebut.
Menurut Budi, pembatalan mudik bareng sejalan dengan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) yang memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat virus Corona (Covid-19).
BPPB telah mengeluarkan surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, isinya Kepala BNPB Doni Monardo memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020. Adapun, prediksi Lebaran 2020 jatuh pada 24 – 25 Mei 2020 dan masih di dalam periode darurat tersebut.
(tvl)