Crispy

Hakim Penolak Banding HRS Adalah Pemotong Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki

Majelis Hakim yang menolak banding Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi Kota Bogor adalah Haryono, M Yusuf dan Indah Sulistyowati.

JERNIH— Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis empat tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.

Majelis hakim banding tersebut beranggotakan Haryono, M Yusuf dan Indah Sulistyowati. Diketahui, Haryono merupakan anggota majelis hakim yang telah memotong hukuman Djoko Tjandra dalam Kasus Korupsi Bank Bali, serta memotong Hukuman Jaksa Pinangki dalam kasus penggarongan uang rakyat dan ‘suap fatwa MA’.

Sementara juga M Yusuf ikut dalam jajaran majelis hakim yang memotong hukuman Djoko Tjandra dalam kasus garong uang rakyat di Bank Bali, dan memotong hukuman Jaksa Pinangki dalam kasus garong uang rakyat dan ‘suap fatwa MA’.

Senin (30/8) PT DKI menguatkan vonis sebelumnya dalam kasus banding yang diajukan HRS. “Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama empat tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8).

Selain Habib Rizieq, PT DKI menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.

Binsar mengatakan, pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” kata Binsar. [Sumber : Oposisi Cerdas]

Back to top button