Alhamdulillah, Bulan Depan BBN Kendaraan Bermotor Naik
JAKARTA—Alhamdulillah, untuk soal kenaikan harga, beragam kebutuhan dan jasa seolah bekerja sama dan seia-sekata. Sebagaimana harga-harag beberapa kebutuhan, bulan depan bea balik nama kendaraan bermotor di Jakarta naik.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perda Provinsi tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan telah diundangkan di Jakarta pada 11 November lalu.
Terdapat beberapa perubahan isi pasal dari peraturan di Perda No. 9 Tahun 2009. Yakni pasal yang mengatur soal tarif BBN kendaraan bermotor. Pada pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tertera bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Sementara pada Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10% untuk penyerahan pertama. Sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, yaitu 1%.
Dengan demikian Perda itu menaikkanBea balik Nama (BBN) kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta sebesar 2,5% dari tarif sebelumnya.
Dalam Perda tersebut dijelaskan, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, akan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019.
Bea Balik Nama kendaraan bermotor merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap daerah dan ternyata bukan hanya Pemerintah Daerah DKI Jakarta saja yang menaikkan BBN tersebut. Sebab Pemerintah Daerah Jawa Barat sudah menaikkan BBN-KB sejak April 2019.
Nilai kenaikannya hampir sama seperti di Jakarta, yakni untuk kendaraan bermotor roda empat serta kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga di bawah 250cc naik dari 10% menjadi 12,5%. [tvl]