Kapolri Janjikan Reward jika Berhasil Kawal Pilkada 2020
Idham menegaskan, aparat penegak hukum dan Bawaslu tidak akan mengendurkan pengawasan, meskipun Pilkada dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
JAKARTA-Kapolri Jendral Idham Azis berharap ada penghargaan bagi personel Sentra Gakkumdu yang berhasil mengawal Pilkada 2020 karena hal tersebut dapat menjadi motivasi personel Polri untuk bekerja dengan baik dalam penegakkan hukum saat Pilkada 2020.
“Berikan mereka kepastian kalau mereka berhasil di Sentra Gakkumdu untuk mengawal pelaksanaan (Pilkada) tahun 2020 berikan mereka reward. Sehingga mereka punya motivasi lebih selama bergabung di Sentra Gakkumdu,” kata Jenderal Polisi Idham saat penandatanganan peraturan bersama di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).
Idham juga memastikan jajarannya siap membantu jalannya Pilkada 2020 dan memerintahkan Askop Kapolri untuk selalu melaporkan perkembangan kinerja Sentra Gakkumdu.
“Saya secara pribadi memberikan dukungan tanpa payung cadangan bapak ketua Bawaslu saya kira bukan kali ini kita bekerja sama dan saya menunjukkan betul komitmen bahwa Polri betul-betul siap memberikan bantuan,” kata Idham.
“Saya akan mengecek setiap saat atau supervisi dadakan kepada mereka-mereka yang ada tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Saya berharap Asops secara pribadi melapor kepada saya. Semoga Allah SWT memberikan karunia rahmat kesehatan kepada kita supaya bisa berikan pengabdian baik,” kata Idham menambahkan.
Idham meyakini bahwa pihaknya cukup berpengalaman melaksanakan pengamanan Pilkada di tanah air.
“Pengalaman kita cukup banyak di Sentra Gakkumdu, baik secara nasional maupun Pilkada Serentak 2016, 2017 dan Pemilu 2019. Nah, sekarang yang membedakan, kita sedang menghadapi pandemi Covid-19,” katanya.
Bahkan kini disaat pandemi Covid-19, Polri tetap siap pengamankan jalannya Pilkada.
“Bahwa alat negara harus siap dalam keadaan apa pun. Semoga ini didengar seluruh jajaran Polda, terutama Ditreskrimum dan Ditreskrimsus,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Idham Azis bersama Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Ketua Bawaslu Abhan telahmenandatangani peraturan bersama terkait Pilkada 2020. Adapun, ketiga unsur ini sebagai perwakilan dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
(tvl)