Sabu 200 Kg Jaringan Internasional Diamankan Bareskrim Polri di Bekasi

Sabu dikemas dalam 423 karung beras yang diisi jagung tersebut dikirim lewat ekspedisi dari Myanmar melalui Malaysia..
JAKARTA –Sabu seberat 300 kg berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung (Babel). Sabu dikemas dalam 423 karung jagung di Jalan Kampung Pegaulan nomor 4, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Menurut Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat, jaringan narkotika internasional ini biasa mengirim Sabu dari Myanmar melalui rute Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) dan ke Jakarta lewat Tanjung Priok.
“Sabu ini asal Myanmar, melalui rute Malaysia kemudian masuk ke Kepri, Babel dan terus ke Jakarta melalui Tanjung Priuk,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020).

“Pengungkapan ini merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam memberangus peredaran narkoba di Indonesia,” kata Wahyu menambahkan.
Bersama barang tersebut, petugas berhasil membekuk empat tersangka di wilayah Batam dan Jakarta. Keempat tersangka adalah SC (wanita), R alias S, A, Y alias D. Satu tersangka berinisial K masih dalam proses pencarian dan masuk DPO polisi.
Tersangka K berjenis kelamin wanita, selama ini bertugasa menyiapkan gudang sebagai tempat menyimpan shabu di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Wahyu menyebut, para tersangka menggunakan modus berbeda dimana shabu dimasukkan dalam karung beras yang diisi jagung dan disisipi Sabu. Para tersangka juga memasukan metal detector ke dalam karung jagung yang berisikan narkotika Sabu tersebut.
“Pengiriman Sabu ini menggunakan modus dengan memasukan ke dalam beras yang berisi jagung. Jadi satu karung berisi jagung dan kotak Sabu,”.
Para pelaku diancam dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamannya semur hidup dan ancaman mati.
(tvl)