Prajurit TNI Dilarang LGBT, Bila Terbukti Sanksi Pemecatan Menanti
“Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit”
JAKARTA – TNI bakal memberlakukan sanksi tegas terhadap prajurit yang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dengan sanksi terberat pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.
Kabid Penum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (15/10/2020), mengatakan aturan soal larangan LGBT bagi TNI sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.
“Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit,” kata dia.
“TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT,” Aidil menambahkan.
LGBT sangat bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di Pengadilan Militer.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut juga menjadi dasar pelarangan LGBT di lingkungan TNI. Hal tersebut berkaitan dengan disiplin keprajuritan.
“Bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI),” kata Aidil.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI, karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis.
Selain dihukum 1 tahun penjara, Praka P dipecat dari dinas militer. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung, Rabu (14/10/2020) lalu.
Praka P dipecat karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis dengan Pratu M, yang ia kenal lewat media sosial.
Selain Praka P, seorang prajurit lainnya juga turut dipecat karena melakukan hubungan sejenis. Pengadilan Militer II-09 Bandung memecat Pratu H karena hubungan sesama jenis yang dilakukan berulang dengan sesama anggota TNI. [Fan]