Ini Berbagai Fakta Pembunuhan Terhadap Yulia di Sukoharjo
Kurang dari lima jam, Polisi berhasil membekuk pelaku pembunuhan Yulia
JERNIH-Polisi menangkap Eko Praseyo (30) untuk mempertanggungjawabkan tewasnya Yulia (42), wanita yang mayatnya ditemukan di dalam mobil yang dibakar di Sukoharjo.
Korban ditemukan oleh warga sekitar pukul 22.00 WIB, berawal dari temuan warga yang melihat sebuah mobil terbakar dan didalamnya terlihat ada penumpangnya. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya pukul 03.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal terhadap pelaku, terungkap berbagai fakta sebagai berikut;
Terungkap karena pamit pada anaknya
Korban pada Senen (19/10/2020) bercerita pada anaknya hendak bertemu dengan tersangka Eko Prasetyo (30) alias Keleng di kandang ayam yang berada sekitar 500 meter dari rumah tersangka.
“Senin (19/10/2020) chat dengan putrinya. Selasa (20/10/2020) sore jam 17.00 WIB ditemui di kandang ayam untuk pengecekan ayam,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, di Mapolres Sukoharjo.
Bertemu di kandang ayam dengan pelaku
Sesuai rencana pada Selasa (20/10) pukul 17.00 WIB, korban dan pelaku bertemu di kandang ayam yang letaknya tak jauh dari rumah pelaku, di kampung Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
Korban dan pelaku mempunyai hubungan bisnis
Pelaku dan korban mempunyai bisnis peternakan ayam. Ayah mertua pelaku, Kamino membenarkan Eko memiliki hubungan bisnis dengan Yulia. Keduanya, kata Kamino, belum lama bekerja sama ternak ayam. Kedatangan Yulia ke kandang ayam juga bukan yang pertama kali.
“Mereka (Yulia dan Eko) bisnis ternak ayam petelur. Belum lama, beberapa bulan,” kata Kamino “Pernah ke sini. Main sekali,” kata Kamino menambahkan.
Korban bertemu pelaku dalam rangka menagih hutang
Dari keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa, diketahui korban menginvestasikan sejumlah uang di bisnis yang dijalankan pelaku.
“Pengembangan (utang pelaku ke korban) Rp 145 juta,” kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Wihastono Yoga Pranoto di kantornya, Kota Semarang.
Pelaku merencanakan pembunuhan
Pelaku sebelumnya telah menyiapkan sebuah linggis di kandang ayam yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
“Alat itu (linggis) sudah disiapkan di kandang ayam. Artinya ada perencanaan di sana,” kata Luthfi
Pelaku memukul kepala korban
Ketika pertemuan selesai dan Yulia hendak masuk mobil, pelaku memukulnya dengan linggis dua kali dan menyeretnya ke dalam kandang ayam dan dilakban.
Pelaku sempat menguras rekening korban
Dalam keadaan sekarat, pelaku meminta PIN ATM korban dan mengambil sejumlah uang. Pelaku mengambil uang Rp 8 juta yang dibawa Yulia dan juga mengambil uang Rp 15 juta dari ATM korban.
Korban ditinggal di depan toko material.
Malam hari setelah dibunuh, pelaku keluar rumah untuk memindahkan mayat korban dari lokasi kandang ayam ke TKP kedua yakni depan toko material bangunan di Dukuh Cendono Baru RT 4/7 Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo. Pelaku menggunakan mobil korban untuk membawa korban yang telah meninggal.
Pelaku pamit mertuanya mau memperbaiki WiFi
Pada saat pelaku memindahkan korban ke TKP kedua, pelaku pamit pada ayah mertuanya, Kamino, hendak memperbaiki WiFi. Menurut mertuanya, Eko bekerja di sebuah perusahaan bidang koneksi internet. Dia bertugas memasang atau menyervis peralatan WiFi.
“Sempat pamitan pasang internet WiFi. Dia memang ikut perusahaan,” kata Kamino di rumah yang dia tinggali bersama Eko di Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo,
Motifnya ekonomi yakni hutang piutang
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, Polisi menarik kesimpulan sementara motif pembunuhan adalah masalah ekonomi yakni hutang piutang. Korban mendatangi pelaku untuk menagih utang sebesar lebih dari seratus juta.
“Motif utang piutang,” kata Lutfi.
Pelaku diancam pasal pembunuhan berencana
Polisi menggunakan pasal pembunuhan berencana pada Pelaku atas dasar hasil penyelidikan di TKP, barang bukti maupun keterangan para saksi.
“Pasalnya 340 KUHP, pembunuhan berencana dan/atau Pasal 365 dan/atau Pasal 187 KUHP tentang pembakaran,”. (tvl)