Crispy

Ternyata ada 59 Rekening FPI yang Diblokir PPATK

Pengacara FPI, Sugito, heran FPI memiliki 59 buah rekening.

JERNIH-Pengacara Front Pembela Islam (FPI) berencana mengajukan keberatan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena instansi tersebut telah memblokir rekening milik mereka. Bukan hanya satu rekening namun 59 buah rekening yang diblokir PPATK.

“Tentunya kita akan mengajukan keberatan. Tapi nanti saya akan berkoordinasi dengan bendahara DPP FPI (sebelum mengajukan keberatan),” kata Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum FPI saat dihubungi, pada Rabu (6/1/2021).

Sugito juga tak mengetahui jika FPI memiliki rekening yang jumlahnya mencapai 59 rekening. Dia hanya mengatakan FPI hanya memiliki satu rekening resmi.

“Kalau saya itu tahunya cuma rekening resmi yang di DPP. Kalau rekening-rekening lainnya yang berafiliasi, yang berhubungan dengan FPI, saya tidak tahu. setahu saya rekening resmi FPI cuma satu,”.

Sugito menyatakan keheranannya dengan jumlah rekening milik FPI yang jumlahnya mencapai 59 buah rekening

“Ini kok 59, ini rekening siapa saja yang terkait dengan FPI atau tidak, saya nggak tahu juga, yang berafiliasi dengan FPI. Kan begini, afiliasi kan mungkin juga apa yang terkait dengan bidang-bidang di FPI, mungkin saja itu bisa terjadi tapi saya belum ngecek,” kata Sugito.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah PPATK menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara transaksi dan aktivitas pada 59 rekening FPI

“Sampai hari ini (Selasa, 5/1/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) Perpres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 (lima puluh sembilan) berita acara penghentian transaksi dari beberapa penyedia jasa keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” kata Natsir, pada Rabu (6/1/2020).

Natsir juga menyebut pemblokiran rekening milik FPI didasari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. (tvl)

Back to top button