Crispy

PGI Keluarkan Lima Point Seruan Paska Pelarangan Perayaan Natal di Sumbar

JAKARTA-Beredarnya berita larangan mengadakan ibadah dan perayaan Natal yang dialami oleh seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mengundang reaksi berbagai kelompok masyarakat karena larangan tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk intoleransi yang masih terjadi di negeri ini.

Berkaitan dengan peristiwa tersebut, Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH-PGI) mengeluarkan lima pernyataan sikap yang dikeluarkan di Jakarta, 18 Desember 2019 dan ditandatangani Irma Riana Simanjuntak selaku Humas PGI a.n. Majelis Pekerja Harian PGI

Dalam pernyataan sikapnya yang pertama, PGI menyesalkan peristiwa tersebut dan meminta seluruh masyarakat dan perangkat pemerintah untuk menjamin masyarakat untuk menjalankan ibadahnya. Kemudian point kedua PGI meminta Pemkab Dharmasraya dan Pemkab Sijunjung memfasilitasi kegiatan keagamaan. Sedangkan poin ketiga PGI menghargai pilihan dialog serta memfasilitasi kegiatan keagamaan melalui pemberian ijin pendirian rumah ibadah. Selanjutnya point keempat PGI mengajak semua komponen masyarakat bangsa bersatupadu membangun persahabatan demi Indonesia yang makin maju dan tangguh. Sedangkan poin terakhir PGI menghimbau seluruh umat Kristen untuk tetap menjalin hubungan baik dengan pemerintah, tokoh masyarakat serta umat lain dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Pernyataan sikap (MPH-PGI) tersebut saat ini telah beredar dalam masyarakat, yakni;

Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH-PGI), menyatakan sikap:

1. Menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Sebab itu, kami mengajak pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota dan Kabupaten, Camat, Lurah, RT dan RW dan semua elemen masyarakat untuk mengakomodir keinginan umat Kristen, sebagai sesama saudara sebangsa yang berhak menyelenggarakan ibadah menurut agama dan kepercayaannya. Hak ini diwadahi dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 yang menjamin masyarakat untuk menjalankan ibadahnya.

2. Sebab itu, secara khusus, kami meminta perhatian pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Kecamatan Pulau Panjang, Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Nagari Sunagi Tambang, Provinsi Sumatera Barat, untuk mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta menghargai konstitusi yang berlaku di mana Pemerintah wajib memfasilitasi kegiatan keagamaan.

3. Kami sangat menghargai pilihan jalan dialog sebagai cara bermartabat dan berbudaya, serta para sahabat yang sudah menempuhnya untuk membantu penyelesaian masalah seperti ini. Apresiasi juga kepada Pemkab Dharmasraya yang telah mendorong ditempuhnya langkah dengan dialog damai. Kedepannya kami harapkan agar pemerintah setempat tetap memfasilitasi warga Kristen melakukan peribadahan melalui pemberian ijin pendirian rumah ibadah.

4. Sebagai sesama saudara bangsa, kami menegaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan pesan perdamaian dan persahabatan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dan prinsip dasar Hak Asasi Manusia serta menghormati konsensus dan konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indoensia ini. Dan mengajak semua komponen masyarakat bangsa untuk bersatupadu membangun persahabatan demi Indonesia yang makin maju dan tangguh ke depan.

5. Kami menghimbau seluruh umat Kristen untuk tetap menjalin hubungan baik dengan pemerintah, tokoh masyarakat serta umat lain dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam sorotan Tema Natal PGI-KWI Tahun 2019 yaitu Hiduplah Sebagai Sahabat bagi Semua Orang. Lewat tema ini kami membawa pesan perdamaian untuk menjadikan semua orang sebagai SAHABAT melalui perayaan Natal tahun ini. Kami tidak mencari musuh, kami menganggap sesama warga bangsa ini sebagai SAHABAT, jadi tidak perlu memusuhi kami apalagi melarang perayaan Natal yang akan kami selenggarakan dimanapun di negara Pancasila ini.

Jakarta, 18 Desember 2019

a.n. Majelis Pekerja Harian PGI

Irma Riana Simanjuntak

HUMAS PGI

(tvl)

Back to top button