Ini Aturan PPKM Mikro yang Akan Berlaku di Seluruh Indonesia
Sebelumnya PPKM mikro diterapkan untuk 30 provinsi, nantinya PPKM mikro akan berlaku untuk 34 provinsi alias seluruh Indonesia.
JERNIH-Pemerintah akan memberlakukan kembali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, mulai tanggal 1 hingga 14 Juni mendatang Penerapan PPKM ini merupakan perpanjangan PPKM yang selama ini tengah dijalankan
Pengaturan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021 dan diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Mei 2021.
“PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” bunyi poin ketiga Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.
Dari salinan Inmendagri yang beredar, terdapat sejumlah aturan pembatasan dalam PPKM mikro. Berikut beberapa hal yang diatur dalam Inmendagri tersebut;
Pertama, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian yang berikutnya terkait kegiatan belajar mengajar diatur dengan aturan, kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan berikutnya tentang pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, dimana diatur hanya sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Keempat, tiga, kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kelima, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Keenam terkait kegiatan di tempat ibadah, dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Selanjutnya kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumuman diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan untuk sektor esensial diizinkan beroperasional 100 persen. Adapun yang masuk kategori sector esensial adalah, sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari, dengan disertai penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (tvl)