AFPI Tolak Anggapan MUI Pinjol Lebih Banyak Rugikan Peminjam
Selama ini pinjol telah menyalurkan pinjaman khususnya kepada kelompok yang tidak memenuhi syarat pembiayaan bank atau unbankable.
JERNIH-Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah menyebut jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum sepenuhnya memahami fintech lending atau pinjaman online (pinjol) khususnya pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK belum utuh.
Pernyataan Kuseryansyah tersebut mewakili AFPI terkait pernyataan Komisi Fatwa MUI yang mengusulkan untuk melarang izin operasional mengenai pelarangan
“Jadi atas pandangan Komisi Fatwa, kami yakin karena pak kyai-nya belum terinformasi secara utuh dan lengkap bagaimana operasi, bagaimana komitmen, etika, pengelolaan manajemen risiko yang dilakukan di fintech pendanaan Indonesia atau pinjol,” kara Kuseryansyah, pada Kamis (26/8/2021).
Menurut Kus, jika Komisi Fatwa MUI memahami secara akurat terkait pinjol, maka pandangan MUI terhadap pinjol akan berbeda.
“Kami yakin kalau mereka sudah tahu mereka tentunya akan lebih presisi dan akurat dalam memberikan pandangan terkait pinjol ini,”.
Kus mengingatkan jika pinjol resmi yang terdaftar dan berizin di OJK juga dilarang melakukan praktik predatory lending, sebagaimana yang disampaikan Komisi Fatwa MUI.
Terkait usulan Komisi Fatwa MUI untuk menghapuskan praktik predatory lending, AFPI sepakat. AFPI sepakat dengan usulan, namun hanya untuk pinjol ilegal, bukannya pinjol berizin dan terdaftar di OJK.
Kehadiran pinjol sejak 2016 hingga sekarang telah menyalurkan pinjaman pinjol yang totalnya mencapai kurang lebih Rp221 triliun.
Selama ini pinjaman dari pinjol banyak disalurkan kepada UMKM, penduduk di Indonesia timur, maupun kelompok ibu rumah tangga yang memiliki usaha mikro. Artinya kehadiran pinjol dinilai telah membantu perekonomian Indonesia
“Di masa pandemi kami memiliki kontribusi positif pada ekonomi nasional. Meskipun sebagian besar industri itu negatif growth namun industri pinjol yang berizin OJK tetap bisa tumbuh sekitar 25 persen, “.
Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF, meminta pihak berwenang melarang pinjol, karena MUI menilai praktik pinjaman online (pinjol) memiliki kecenderungan banyak mudarat atau merugikan pihak-pihak yang meminjam dana tersebut. (tvl)