POTPOURRI

Kendaraan Warga Jakarta Wajib Uji Emisi agar Tidak Ditilang

Kewajiban uji emisi ini telah berlaku di DKI Jakarta sejak awal 2021.

JERNIH-Warga DKI Jakarta harus segera membawa kendaraan miliknya untuk uji emisi, sebab mulai bulan depan, kendaraan yang belum ikut uji emisi dan belum lulus uji emisi akan ditilang.

Pelaksanaan sanksi tilang baru akan dilakukan bulan depan, yakni mulai 13 November 2021. Kewajiban melakukan uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Adapun yang diatur dalam Pergub No. 66 Tahun 2020 antara lain, bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.

Diatur pula untuk wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.

Kendaraan yang harus menjalani uji emisi gas buang kendaraan bermotor adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang batas usianya lebih dari tiga tahun.

Sedangkan kendaraan yang wajib uji emisi adalah kendaraan yang beroperasi di wilayah Jakarta. Untuk pemilik kendaraan di luar Jakarta disarankan untuk mengecek emisi gas buang kendaraan.

Selanjutnya hasil pelaksanaan uji emisi gas buang direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Sedangkan biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, sanksi tilang akan dilakukan oleh pihak kepolisian melalui razia kendaraan bermotor. Mereka akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan denda maksimal kendaraan roda empat yang tidak melakukan uji emisi maksimal Rp 500.000, sedangkan untuk sepeda motor dendanya sebesar Rp 250.000,

Di samping kena denda tilang, kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan diberikan disinsentif tarif parkir yang tinggi.

Uji emisi, kata Syarif, terintegrasi dengan tarif parkir di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta seperti IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.

Kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal yaitu Rp 7 ribu per jam.

Disinsentif tarif parkir untuk kendaraan yang belum melakukan uji emisi tertuang dalam pasal 17 Pergub 66 Tahun 2020.

“Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan,”. (tvl)

Back to top button