POTPOURRI

Mulai Juli 2026 Turis yang Keluar Jepang Bakal Kena Pajak

Nantinya pajak keberangkatan ini secara otomatis ditambahkan ke tiket pesawat dan feri.

JERNIH-Mulai Juli 2026, setiap turis yang keluar dari Jepang akan dikenai pajak keberangkatan senilai 3.000 yen atau sekitar Rp 339.000. Pajak ini berlaku untuk semua wisatawan (usia 2 tahun ke atas), yang meninggalkan Jepang melalui pintu laut ataupun udara, tanpa memandang kewarganegaraan.

Nantinya pajak keberangkatan ini secara otomatis ditambahkan ke tiket pesawat dan feri. Namun pajak keberangkatan ini tidak berlaku bagi awak pesawat dan penumpang transit yang berangkat dalam waktu 24 jam.

“Pemerintah menggunakan pendapatan pajak tersebut untuk mengatasi masalah kepadatan pengunjung, kemacetan, dan perilaku buruk di tempat-tempat wisata,” sebagaimana dilansir Japan Wire oleh Kyodo News.

Pemerintah dilaporkan sedang mempertimbangkan untuk menggunakan sebagian dari pendapatan tambahan dari peningkatan pajak tersebut, untuk menurunkan biaya penerbitan paspor bagi warga negara Jepang.

Dengan penerapan pajak keberangkatan ini, sektor pariwisata untuk tahun fiskal 2026 (April 2026 hingga Maret 2027) akan meningkat hampir 2,7 kali lipat menjadi sekitar 130 miliar yen.

Pajak keberangkatan berlaku untuk semua orang yang meninggalkan Jepang menuju tujuan luar negeri, warga negara Jepang juga akan merasakan dampak dari biaya perjalanan yang lebih tinggi. 

Pajak Turis Internasional atau biasa disebut pajak keberangkatan di Jepang mulanya diperkenalkan pada 7 Januari 2019, sebagaimana dilansir Travel and Leisure. (tvl)

Back to top button