Harga Pertamax Melonjak Tajam, Haruskah Pertamina Minta Izin DPR?

Lompatan harga Pertamax hingga Rp16.250 per liter dinilai terlalu mendadak dan minim sosialisasi. DPR kini memperingatkan risiko jebolnya kuota BBM bersubsidi akibat potensi migrasi massal.
WWW.JERNIH.CO – Kebijakan PT Pertamina (Persero) yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) secara signifikan dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, serta Pertamax Green 95 menjadi Rp17.000 per liter per 10 Juni 2026, telah memicu reaksi keras dan kepanikan di tengah masyarakat.
Lonjakan harga yang mendadak ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana mekanisme penetapan harga tersebut berjalan dan apakah Pertamina memiliki kewajiban hukum untuk melapor atau meminta izin kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu sebelum mengetok palu.
Secara regulasi, mekanisme penetapan harga BBM di Indonesia terbagi menjadi dua jalur yang sangat berbeda, yaitu BBM bersubsidi (seperti Pertalite dan Biosolar) dan BBM nonsubsidi (seperti Pertamax Series dan Dex Series).
Untuk jenis BBM nonsubsidi, proses penyesuaian harganya tidak ditentukan oleh anggaran negara melainkan merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar.
Formula ini sangat bergantung pada dua variabel utama global. Harga minyak mentah dunia yang mengacu pada kesepakatan harga pasar internasional (seperti Mean of Platts Singapore / MOPS atau Indonesia Crude Price / ICP). Dan, mengikuti nilai tukar rupiah, mengingat Indonesia merupakan net importer (importir bersih) minyak, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan langsung membengkakkan biaya pengadaan dan impor energi.
Ketika biaya produksi melambung akibat gejolak geopolitik global atau depresiasi kurs, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, akan menghitung ulang nilai keekonomian produk tersebut. Hasil perhitungan inilah yang mendasari penyesuaian harga di SPBU secara berkala.
Secara legal-formal, Pertamina tidak wajib meminta izin atau melapor kepada DPR terlebih dahulu untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi.
BBM nonsubsidi dikategorikan sebagai komoditas komersial. Berdasarkan undang-undang dan fungsi korporasi, Pertamina bertindak sebagai badan usaha yang diberikan kewenangan penuh untuk menyesuaikan harga produk komersialnya agar tidak mengalami kerugian finansial yang mengganggu operasional perusahaan.
Persetujuan DPR hanya mutlak diperlukan jika kebijakan tersebut menyangkut kuota, anggaran, atau harga BBM bersubsidi yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski tidak ada kewajiban izin tertulis dari parlemen, Pertamina tetap diwajibkan melakukan koordinasi dan pelaporan kepada pemerintah selaku regulator, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa batas atas margin keuntungan yang diambil badan usaha tidak melanggar ketentuan batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.
Meskipun secara hukum penyesuaian ini legal, keputusan menaikkan harga Pertamax di tengah situasi ekonomi yang rentan memicu kritik tajam dari berbagai fraksi di DPR RI. Kenaikan drastis hingga mendekati Rp4.000 per liter dinilai terlalu mendadak dan minim sosialisasi, sehingga mengejutkan konsumen.
Masalah utama yang kini membayangi adalah efek domino dari melebarnya selisih harga (gap) antara Pertamax dan Pertalite yang mencapai lebih dari Rp6.000 per liter. Anggota parlemen memperingatkan risiko terjadinya migrasi massal konsumen kelas menengah dari Pertamax ke Pertalite.
Jika pergeseran perilaku konsumsi ini terjadi secara tidak terkendali, kuota BBM bersubsidi berpotensi jebol sebelum akhir tahun, yang pada akhirnya dapat memicu kelangkaan di berbagai SPBU dan memperparah kekacauan di masyarakat.
Oleh karena itu, DPR tetap mendesak pemerintah dan Pertamina untuk segera memitigasi dampak penyesuaian harga ini, memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi, dan lebih transparan dalam mengomunikasikan formula keekonomian energi kepada publik agar tidak menimbulkan kepanikan sosial yang berkelanjutan.(*)
BACA JUGA: Harga Pertamax Ron 92 dari 2016 ke 2026






