POTPOURRI

Pengadilan Kenya Tangguhkan Aturan Wajib Vaksin untuk Dapatkan Layanan Pemerintah

Penggiat hak azasi menyebut jika aturan tersebut tidak memperhatikan kenyataan bahwa stok vaksin tidak untuk vaksinasi semua orang dewasa.

JERNIH-Pengadilan Tinggi Kenya memutuskan menangguhkan perintah pemerintah yang mewajibkan warga Kenya menjalani vaksinasi Covid-19 agar dapat mengakses layanan pemerintah.

Pada Selasa (14/12/2021), Hakim Pengadilan Tinggi Antony Mrima membuat keputusan yang isinya menangguhkan perintah itu sambil menunggu sidang kasus yang diajukan oleh seorang pengusaha yang keberatan dengan peraturan tersebut. Pengusaha itu menyebut kewajiban vaksinasi sebagai perintah “tirani” dan pelanggaran berat terhadap konstitusi

Bulan lalu Kenya membuat regulasi mulai 21 Desember mewajibkan orang menunjukkan sertifikat untuk dapat mengakses layanan pemerintah secara langsung, termasuk rumah sakit, sekolah, kantor pajak, dan imigrasi.

Dengan aturan tersebut warga yang belum divaksin Covid-19 tidak bisa mengakses layanan dan memasuki tempat-tempat umum seperti taman nasional, bar, dan restoran. Dalam aturan tersebut diatur juga pengunjung dari Eropa untuk memberikan bukti vaksinasi Covid-19 lengkap.

Kebijakan pemerintah Kenya mendapat kritikan dari para penggiat kemanusiaan termasuk Human Rights Watch (HRW), yang menyebut aturan tersebut diskriminatif. HRW juga mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana tersebut.

“Sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi rakyatnya dari ancaman kesehatan masyarakat yang serius, langkah-langkahnya harus wajar dan proporsional,” kata HRW, pada Selasa (14/12/2021).

HRW juga menyebut jika aturan tersebut harus memperhatikan kenyataan bahwa tidak cukup stok vaksin untuk semua orang dewasa.

“Memerlukan bukti vaksinasi untuk mengakses layanan publik dapat menjadi insentif yang kuat bagi orang untuk divaksinasi, tetapi cara melakukannya juga harus memperhitungkan berbagai alasan mengapa seseorang mungkin tidak dapat menerima vaksin tepat waktu,”.

Namun Menteri Kesehatan Mutahi Kagwe menyebut jika arahan tersebut adalah tugas pemerintah untuk melindungi hak-hak orang yang belum  mendapat vaksinasi dari paparan infeksi.

“Ini semakin kritis dengan munculnya varian Omicron. Para ahli telah memperingatkan bahwa itu lebih menular daripada bentuk virus sebelumnya,” kata Kagwe membela perintah yang dikeluarkan pemerintah.

Pada Oktober lalu, Presiden Uhuru Kenyatta mengumumkan pencabutan jam malam nasional yang telah diberlakukan sejak Maret 2020.

“Sekarang saatnya untuk mengalihkan fokus kita dari bertahan hidup menjadi hidup berdampingan dengan penyakit ini,” katanya saat itu.

Hingga kini Kenya telah memberi vaksin lengkap pada 3,2 juta orang, atau 12% dari populasi orang dewasa, angka tersebut jauh di bawah target pemerintah 10 juta pada akhir 2021. Sementara target lengkapnya 27 juta orang pada akhir 2022.

Kenya mencatat total 256.484 kasus virus Corona, dan 5.349 di antaranya meninggal. (tvl)

Back to top button