Perdana di Saudi, Pelaku Pelecehan Seksual Dipublikasikan di Media Massa
Pengungkapan identitas pelaku pada media Saudi merupakan hal baru di bawah undang-undang soal kekerasan seksual.
JERNIH-Pengadilan Kota Madinah menjatuhkan hukuman kepada seorang warga Arab Saudi yang bersalah atas pelecehan seksual dengan mengungkap identitas terdakwa pada sebuah surat kabar negara kerajaan itu.
Putusan tersebut merupakan hal yang pertama kali dilakukan pada negara tersebut. Selama ini, pelecehan seksual menjadi isu tabu di negara tersebut. Pengungkapan identitas pelaku pada media Saudi merupakan hal baru di bawah undang-undang soal kekerasan seksual.
Sejak 2018 pemerintah Arab Saudi mulai menghukum pelaku pelecehan seksual.
Pengadilanjuga menjatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda 5.000 riyal karena pelecehan seksual itu. Selanjutnya pengadilan memerintahkan identifikasi publik Yasser Muslim Al-Arawi.
Dilansir surat kabar swasta, Okaz, dan stasiun televisi milik negara Al-Ekhbariya menyebut putusan pengadilan dan pelaksanaan penyebaran identitas pelaku pelecehan ini merupakan implementasi perdana dari UU pelecehan seksual Saudi.
Pada UU yang baru tersebut disebutkan memerintahkan setiap pelaku pelecehan identitasnya harus dipublikasikan di media lokal.
Dilansir cnn.indonesia yang dikutip dari AFP dan Okaz, terdakwa Al-Arawi dijatakan bersalah karena “menyentuh dari belakang dan menyerang secara verbal dan melecehkan korban,”.
Salah satu hukuman yang berlaku di negara teluk termasuk Arab Saudi adalah mempermalukan terdakwa yang kini dilakukan dengan memanfaatkan media massa.
Penunjukkan Pangeran Mohammed bin Salman (MbS) sebagai Putra Mahkota Saudi pada 2017 telah membuat Saudi berubah, terlebih setelah MbS menerapkan serangkaian reformasi pada aturan konservatif.
MbS telah melonggarkan aturan konservatif mulai dari mengizinkan perempuan mengemudi, bepergian tanpa wali, mengajukan perceraian, hingga mengizinkan turis bukan muhrim menginap sekamar. (tvl)