Crispy

Viral Video Wanita ASN Joget Sambil Pegang Botol Miras, Kepala BKN: Bisa Kena Kategori Berat

“Mengapa berat, karena oknum PNS itu berseragam dan tidak mencerminkan perilaku aparatur sipil negara yang baik”

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya angkat bicara setelah video viral yang menunjukkan seorang wanita berseragam Aparatur Sipil Negara (ASN) berjoget sambil memegang botol minuman keras (miras).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan aksi ASN berjoget sambil memegang miras, bisa masuk kategori berat. Dimana yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Mengapa berat, karena oknum PNS itu berseragam dan tidak mencerminkan perilaku aparatur sipil negara yang baik,” ujarnya di Jakarta, Minggu (16/1/2022).

Selain masuk kategori pelanggaran berat, lanjutnya, aksi PNS joget miras itu melanggar Panca Prasetya Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI).

Namun, sebelum menetapkan hukuman disiplin, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan dulu apakah itu hanya pura-pura berakting atau memang benar-benar mabuk. Sehingga untuk membuktikannya, oknum tersebut perlu dipanggil.

“Oknum ASN-nya dipanggil dulu, kemudian diperiksa, dan setelah itu baru ditetapkan hukuman disiplin apa yang pantas diberikan,” kata dia.

Meski pernyataan pejabat setempat, jika hal itu hanya main-main, Bima menegaskan, semua keputusan ada di tangan PPK. Sehingga perlu ditelusuri benar-benar apakah hanya main-main atau tidak, tentunya disertai bukti-bukti akurat.

“Pijakan PPK untuk menentukan hukumannya ada di PP Disiplin PNS,” katanya.

Sebelumnya, sebuah video yang diunggah akun @Joniarnewspekan di YouTube, terlihat wanita dikelilingi sejumlah orang yang juga berseragam PNS. Menunjukkan seorang wanita berseragam ASN berjoget sambil memegang botol miras. Aksi itu diketahui berlokasi di Sumatera Utara.

Back to top button