POTPOURRI

Lima Mobil Arteria Dahlan Nomernya Sama? Ini Kata Berbagai Pihak

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengingatkan pelat nomor setiap kendaraan harus memiliki pembeda alias tidak boleh sama persis.

JERNIH-Beredarnya video dan gambar yang berisi lima mobil berpelat nomor polisi 4196-07 dengan nomor yang sama terparkir di Gedung DPR RI dan disebut-sebut sebagai milik politisi PDIP, Arteria Dahlan, membuat polisi segera memberi klarifikasi bahwa

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pelat nomor tersebut diterbitkan atas nama Arteria Dahlan untuk kendaraan jenis Pajero Sport. Sedangkan empat modil lainnya, Ramadhan belum bisa menjawab lebih detail.

“Berdasarkan hasil pendataan di bagian Invent Biro Pal Slog Polri untuk Nomor Polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H. Arteri Dahlan, S.T.,S.H.,M.H/DPR RI,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pendapat berbeda datang dari Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman yang menyebut tidak ada masalah Arteria menggunakan nomor yang sama karena mobil tersebut hanya terparkir.

“Kalau mobil parkir tidak pakai pelat nomor pun enggak ada masalah, yang penting jangan dipakai saat jalan,” kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman, pada Kamis (20/1/2022), dikutip dari merdeka.com.

Politikus Gerindra menjelaskan jika setiap anggota DPR memiliki pelat khusus. Ia juga menghimbau seluruh anggota dewan memakai pelat khusus DPR.

“Saat ini kita sudah punya plat khusus anggota DPR, MKD mendorong anggota supaya pakai pelat itu saja,” kata Habiburokhman

Dilansir kompas.com, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pada Kamis (20/1/2022), meminta polisi bersikap tegas terhadap Arteria Dahlan.

“Polri harus usut agar prinsip equality before the law berlaku,” kata Sugeng yang menyebut bila terbukti memalsukan pelat-pelat mobil itu, Arteria terancam hukuman pidana.

Sugeng mengingatkan pelat nomor setiap kendaraan harus memiliki pembeda alias tidak boleh sama persis sehingga jika ada sejumlah kendaraan yang menggunakan pelat yang sama artinya sudah merupakan pelanggaran hukum.

“Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum,”.

Pelaku pemalsuan dapat dikenakan Pasal 263 jo 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 6 tahun kurungan dan Pasal 280 jo 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan.

“Jika ada aparat yang membantu memalsukan pelat mobil, seharusnya mendapat tindakan.” Kata Sugeng tegas.

Pengamat politik Ray Rangkuti juga mengomentari lima mobil mewah yang memiliki pelat nomor serupa. Ia meminta Badan Kehormatan DPR turun tangan dan memastikan tidak ada kesengajaan memasang pelat nomer yang sama, sebagaimana dikutip dari tribunnews.com.

“Ketua dan Badan Kehormatan DPR harus turun tangan memeriksa hal ini. Memastikan bahwa tidak ada yang salah dan melanggar dengan pajangan mobil dengan pelat nomor polisi yang sama tersebut,” kata Ray beberapa waktu lalu.

Menurut Ray, jika pemakaian pelat nomor serupa tersebut memang disengaja oleh politikus PDIP itu, maka masalah ini dapat diperkarakan.

“Jika hal ini merupakan kesengajaan, dapat di sidang di Badan Kehormatan DPR,”. (tvl)

Back to top button