Crispy

Pembuat SIM Abal-abal Digulung Resmob Polrestabes Surabaya

SURABAYA-Setelah malang melintang sejak 2016, Komplotan pemalsu Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Surabaya akhirnya dicyduk Resmob Polrestabes Surabaya. Ketiga tersangka yakni Aceng (36) warga Kesamben Jombang, Alikhun (70) warga Banjarbendo, Sidoarjo dan M Ma’ruf warga Sukodono, Sidoarjo, dijebloskan ke tahanan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana dalam konferensi pers hari Kamis (23/1/2020), menjelaskan pada wartawan penangkapan mereka berdasarkan informasi dari Satlantas Polrestabes Surabaya yang mencurigai adanya pembuatan SIM di luar instutusi kepolisian alias SIM palsu.


“Ini dari dasar Laporan Polisi tanggal 15 Januari. Kita dapat ungkap dengan teknik penyelidikan kita,”.

Areif juga menjelaskan ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Ma’ruf merupakan otak sekaligus pembuat SIM palsu, sedangkan Alikhun sebagai perantara, dan Aceng sebagai pencari klien.

“Jadi Ma’ruf bilang ke Alikhun kalau dia bisa bikin SIM palsu. Lalu Alikhun bilang ke Acheng. Nanti Alikhun dan Acheng yang mencarikan konsumen. Sistemnya masih konvensional dari mulut ke mulut, belum online,”


Dalam proses pembuatan SIM palsu, kata Arief, Ma’ruf biasanya mencetak di warnet. Sedangkan format dan datanya mereka ambil dari SIM lama kliennya yang sudah mati.

“Mereka tidak punya alat khusus. Jadi kalau mencetaknya ngeprint di warnet dan datanya diambil dari SIM lama milik klien yang sudah mati. Ini juga kami sita flashdisk yang berisi berbagai format SIM,”.


Komplotan ini bukan hanya memalsukan SIM, dari hasil penggerebegan di rumah Ma’ruf, ditemukan indikasi pemalsuan berbagai dokumen negara lainnya seperti KTP, STNK, KK, bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor dan lain-lain. Namun saat ini pihak polisi masih menyelidiki terkait pemalsuan SIM terlebih dahulu.

“Selain SIM sebenarnya masih banyak lagi jasa pemalsuan dokumen negara yang mereka buat tapi sementara kami selidiki yang laporan SIM. Untuk yang lainnya kami akan dalami lagi,”.

Adapun tarif yang diawarkan pada klient mereka berkisar hingga 800 ribu rupiah. Sedangkan untuk komisi Acheng dan Alikhun masing-masing 200 ribu setiap dokumen.

“Setiap klien yang minta dibuatkan ditarik sekitar Rp 800 ribu. Uang itu kemudian mereka bagi sesuai peran masing-masing tersangka,”.

(tvl)

Back to top button