Berdasar Nasihat Para Ahli Polisi Tak Bisa Jerat Arteria Dahlan
“Ada kritik sedikit, ada Kajati yang dalam rapat itu ngomong pakai Bahasa Sunda, ganti pak itu. Kita ini Indonesia, jadi orang takut kalau ngomong pake bahasa Sunda. Ngomong apa dan sebagainya, kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas,” kata Arteria yang kemudian memancing reaksi berupa kecaman dari masyarakat sebab dianggap rasis.
JERNIH-Polisi menilai, pernyataan Arteria Dahlan, politikus PDI Perjuangan yang dianggap menyudutkan bahkan menyakiti masyarakat Sunda beberapa waktu lalu, tak memenuhi unsur pidana. Kesimpulan itu, diambil setelah Polda Metro Jaya yang menerima limpahan kasus dari Polda Jawa Barat, berkoordinasi dan berkonsultasi dengan beberapa ahli yakni pakar bahasa dan hukum bidang ITE, serta pakar pidana.
“Maka, pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di markasnya, pada Jumat 4 Februari lalu.
Sampai sini jelas, kalau Polisi, berdasar nasehat ahli pidana dan bahasa bidang hukum ITE, tak bisa menjerat Arteria Dahlan. Apalagi, dia punya hak imunitas sebagai anggota dewan yang terhormat alias kebal hukum. Sementara ketika kasus ini mencuat ke publik, banyak pihak dari Tatar Sunda merasa tersinggung dan merasa tersakiti, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Namun, jika Polisi sudah berkesimpulan demikian dan Arteria kebal hukum, publik tak bisa apa-apa lagi. Hanya saja, hari ini, Selasa (8/2), dikabarkan kalau Majelis Adat Sunda yang membuat laporan Polisi guna menjerat Arteria Dahlan, dipanggil penyidik Polda Metro Jaya.
Endra Zulpan bilang, pemanggilan tersebut tidak dalam rangka menjalani proses penyelidikan laporan. Namun, Polisi hendak menjelaskan terkait pernyataan pelapor yang menyebut ada pasal hilang ketika laporan dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya.
“Kami hanya mengakomodir temuan mereka untuk menyampaikan, jadi bukan dalam rangka pemanggilan penyidikan terkait kasus ini, bukan gitu. Makanya hari ini dijelaskan, diklafirifkasi apa yang mereka maksudkan hari ini penyidik mengundang mereka, itu permintaan mereka, jangan terbalik, tetapi mereka meminta untuk menyampaikan itu untuk menyampaikan ini,” kata Endra.
“Dari pelapor ingin menyampaikan kepada penyidik terkait menurut mereka ada hal baru yang ingin mereka sampaikan, penyidik hanya mengakomodir saja,” kata dia melanjutkan.
Terkait tak bisa dijeratnya Arteria lantaran punya hak imuitas, Endra bilang akan menyampaikan lagi hal tersebut secara langsung kepada para pelapor. Sehingga, Polisi akan mengarahkan Majelis Adat Sunda membuat laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Sebelumnya, lantaran merasa tersakiti, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja bilang, pernyataan Arteria sudah melanggar UUD 1945 pasal 32 ayat 2 yang menyebutkan pengharusan memelihara bahasa daerah. Makanya, setelah politikus PDI Perjuangan itu meminta Jaksa Agung mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang berbahasa Sunda dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, kontan saja Ari melaporkan pernyataan itu ke Polisi.
“Ada kritik sedikit, ada Kajati yang dalam rapat itu ngomong pakai Bahasa Sunda, ganti pak itu. Kita ini Indonesia, jadi orang takut kalau ngomong pake bahasa Sunda. Ngomong apa dan sebagainya, kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas,” kata Arteria yang kemudian memancing reaksi berupa kecaman dari masyarakat sebab dianggap rasis.[]