POTPOURRI

Polisi Tetapkan Istri Jenderal Gadungan Jadi Tersangka Kasus Penipuan

YS, istri jenderal gadungan, berperan selaku Dirut PT Mega Rizky Mandiri dan meyakinkan korban Rizky Pria Lesmana untuk mentransfer uang.

JERNIH-Polisi menetapkan jenderal gadungan Yusuf Daiman (YD) dan istrinya Yusnita Sari (YS) sebagai tersangka kasus penipuan bermodus jenderal gadungan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, pada Senin (7/3/2022).

“Tersangka kedua istri YD yakni YS (40),” kata Kombes Zulpan.

baca juga: Jenderal Gadungan Itu Mengaku Miliki Dana Collateral 30 Miliar

Dalam penjelasannya Zulpan menjelaskan peran YS dalam aksi penipuan tersebut adalah meyakinkan korban Rizky Pria Lesmana selaku Dirut PT Mega Rizky Mandiri untuk mentransfer uang. YS kala itu mengaku sebagai Direktur Utama PT Bintang Utama Perkasa.

“Peran YS meyakinkan korban mengaku sebagai istri pelaku YD alias YA dengan jabatan Direktur Utama PT Bintang Utama Perkasa yang memiliki dana kolateral sebesar Rp 30 T di Bank Mandiri,” kata Zulpan menjelaskan peran YS.

Hal lain yang disampaikan Zulpan dalam konferensi pers tersebut adalah catatan kriminil pasangan tersebut, dimana hasil pemeriksaan dan pengecekan polisi terungkap jika suami istri ini merupakan residivis kasus penggelapan mobil.

baca juga: Enam Merk Kopi Saset Ini Mengandung Bahan Berbahaya

Pada 2010 tersangka YD pernah mendekam di Lapas Kebonwaru Bandung, sedangkan istrinya, YS, pada 2020 mendekam di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 372 KUHP 378 KUHP tentang penipuan penggelapan. Sehingga, mereka terancam pidana 4 tahun penjara.

“Ancaman pidana empat tahun,” kata Zulpan.

Sebelumnya pada 4 Maret 2022, polisi menangkap jenderal gadungan YD yang menipu korban Rp30 miliar. Dana tersebut dikelola perusahaan yang dipimpin oleh istrinya.

Pelaku mengiming-imingi korban uang dengan angka cukup besar dengan catatan korban membantu menyediakan dana Rp1 miliar

Jenderal gadungan itu berhasil mempengaruhi korban hingga mengikuti arahannya mentransfer uang pada tersangka.

“Pelaku menyuruh korban menandatangani slip penarikan dana Rp1 miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri,” kata Zulpan lebih lanjut.

Pelaku juga menjanjikan mobil Toyota Fortuner untuk korban sebagai kendaraan proyek. Untuk mendapatkan mobil tersebut, korban kembali diminta mengirimkan uang Rp35 juta sebelum mobil tersebut diserahkan.

Kasus penipuan terungkap setelah korban kemudian berinisiatif mengecek semua pernyataan YD dengan mendatangi Bank Mandiri Sudirman Jakarta Selatan untuk mengecek dana collateral tersebut. (tvl)

Back to top button