Ini Lho Risiko Punya Motor Bodong
Jika status kendaraan sudah dihapus maka pemilik tidak lagi dapat melakukan pengurusan surat kendaraan seperti balik nama hingga pembayaran pajak. Oleh sebab itu dinamakan kendaraan bodong dan tidak legal digunakan di jalan umum.
JERNIH-Tingginya angka kendaraan yang tidak membayar pajak membuat instansi yang berada di Satuan Layanan Manunggal Satu Atap (Samsat), seperti Polri hingga Jasa Raharja, berniat menghapus data kendaraan bermotor.
Kewenangan menghapus data kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
“Kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis,” demikian bunyi Ayat 1 pasal tersebut.
Jika data kendaraan dihapus oleh kepolisian maka kendaraan tersebut mempunyai status illegal atau biasa disebut kendaraan bodong. Hal terebut tentu saja merugikan pengguna mobil maupun sepeda motor, sebab mengendarai kendaraan tanpa identitas alias bodong merupakan sebuah pelanggaraan.
baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Berikut ini risiko pengguna maupun pemilik kendaraan bermotor bodong;
Tak bisa didaftarkan lagi
Jika status kendaraan sudah dihapus maka pemilik tidak lagi dapat melakukan pengurusan surat kendaraan seperti balik nama hingga pembayaran pajak. Oleh sebab itu dinamakan kendaraan bodong dan tidak legal digunakan di jalan umum.
Dasar hukumnya adalah Pasal 74 Ayat (2) huruf b UU LLAJ yang mengatur bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bisa dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
“Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” demikian dikutip dari Pasal 74 ayat (3) UU LLAJ.
Ancaman denda Rp500 ribu, motor disita
Menggunakan atau mengoperasikan mobil atau motor bodong merupakan pelanggaran dalam undang-undang diatur jelas bahwa semua kendaraan yang dioperasikan di jalan raya harus dilengkapi surat-surat sebagai identitas resmi dari kepolisian.
“Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi Pasal 68 ayat 1 UU 22 Tahun 2009.
bca juga: Bagaimana Cara Membuat SIM Internasional?
Sementara Pasal 106 ayat 5 UU 22 Tahun 2009 diatur bahwa pada saat diadakan pemeriksaan pengemudi kendaraan wajib menunjukkan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
- Surat Izin Mengemudi;
- bukti lulus uji berkala; dan/atau
- tanda bukti lain yang sah.
Dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ diatur jika melanggar ketentuan tersebut, hukumannya tilang dengan denda Rp500 ribu.
Bahkan kendaraan bermotor yang tak dilengkapi dengan STNK yang sah bakal disita sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Harga kendaraan turun drastis
Kerugian lain dari memiliki kendaraan motor bodong adalah harga jualnya akan jatuh, bahkan sama sekali tidak berharga karena seperti barang rongsokan saja.
Pembelinya juga bakal berpikir berulangkali untuk membelinya karena dia mesti kucing-kucingan dengan polisi hingga membuat penggunaannya pun terbatas.
Sebagai gambaran, dikutip dari detikOto, harga motor bodong untuk jenis bebek yang masih gress rata-rata hanya mencapai Rp 2,5-3,5 juta per unit. Harga itu bahkan jauh dari nilai jual motor bekas yang masih memiliki STNK aktif.
Bisa dicurigai sebagai penadah
Yang paling apes adalah pemilik dapat dicurigai sebagai penadah hasil curian kendaraan bermotor (curanmor). Karena selama ini banyak kendaraan hasil curian tidak dilengkapi dengan surat-surat yang menunjukkan legalitas kendaraan tersebut.
Salah satu ciri kendaraan hasil Curanmor adalah harganya yang relative murah. Tentu saja hal tersebut karena kendaraan tidak memiliki surat-surat, sama kondisinya dengan kendaraan bodong karena tidak bayar pajak lebih dari dua tahun.
Polisi akan menyita kendaraan bodong sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (6) PP 80 Tahun 2012. (tvl)