Ini Alasan Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi
Sertifikasi untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah belajar dan menunjukkan bahwa dia sudah memiliki keahlian mengemudi.
JERNIH-Setiap pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan menunjukkan sertifikat mengemudi. Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, pada Selasa (20/6/2023).
“Sertifikasi itu membuktikan bahwa dia sudah belajar dan menunjukkan bahwa dia sudah memiliki keahlian,” kata Latif Usman menjelaskan fungsi sertifikat mengemudi.
Dijelaskan Latif bahwa pihaknya akan memberlakukan aturan sertifikasi mengemudi untuk membuktikan kesiapan masyarakat mendapatkan SIM. Sebab menurut dia, tes ujian SIM hanyalah sebatas pengujian sementara, sedangkan keahlian berkendara harus disiapkan.
baca juga: Berapa Besaran Denda Tilang Manual?
“Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi. Sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut,” kata Latif menambahkan.
Adapun dasar kewajiban pemohon SIM harus memiliki sertifikat mengemudi diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah diundangkan pada 17 Februari 2023.
Pada Pasal 9 ayat 3 Perpol tersebut disebutkan pemohon pembuatan lisensi berkendara melampirkan sertifikasi mengemudi yang diterbitkan ekolah mengemudi yang terakreditasi.
baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE
“Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan”
Sebelumnya Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa Indonesia masuk sepuluh negara yang warganya mudah mendapatkannya dibanding negara lain.
“Indonesia masuk urutan sepuluh negara di dunia yang mudah bikin SIM”. Kata Yusri, beberapa waktu lalu.
Yusri juga menyebut jika salah satu syarat pemohon SIM di Indonesia hanya diwajibkan membayarkan uang administrasi yang jumlahnya tidak terlalu besar. Sementara di negara lain, para pemohon harus menjalani pendidikan terlebih dulu sebelum menjalani tes untuk mendapatkan SIM.
“Pembuatan lisensi berkendara di Indonesia telalu mudah bila dibandingkan negara lain”
Diingatkan Yusri jika wajib sertifikasi mengemudi bukan bertujuan untuk mempersulit proses pembuatan SIM., namun justru untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.
“Kekurangan pengemudi kendaraan di Indonesia adalah kurang etika berkendara yang menyebabkan para pengendara kendaraan bermotor mengalami kecelakaan di jalan”.
Salah satu contoh pengemudi Indonesia kurang etika yang disebut Yusri antara lain para pengendara menerobos lampu merah. Padahal, tindakan itu sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. (tvl)