Ini Alasan Visa Bebas Kunjungan 159 Negara ke Indonesia Dihentikan
Ada dua alasan yang disebutkan dalam pemberhentian sementara bebas visa kunjungan 159 negara yakni berkaitan dengan masalah gangguan ketertiban umum dan terkait penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari World Health Organization (WHO)
JERNIH-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menerbitkan aturan pemberhentian sementara bebas visa kunjungan (BVK) 159 negara untuk masuk ke Indonesia.
Namun Presiden Jokowi memastikan jika pihak pemerintah akan segera melakukan evaluasi atas kebijakan bebas visa kunjungan yang selama ini telah diberlakukan pada 159 negara. Evaluasi tersebut terkait manfaat BVK tersebut pada negara, baik yang terkait ekonomi hingga keamanan.
“Pasti ada evaluasi, dulu kita buka total. Evaluasinya memberikan manfaat kepada negara, ndak? Kalau ndak mesti (dihentikan). Oh, ini ndak, negara ini perlu dibuka atau tutup? Pasti dievaluasi,” Kata Jokowi di Pasar Parungpung, Gunung Sindur, Jawa Barat, Rabu, 21 Juni 2023, lalu.
Dilansir imigrasi.go.id Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang telah disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
Dalam Keputusan Menteri tersebut, ada dua alasan yang disebutkan dalam pemberhentian sementara bebas visa kunjungan 159 negara tersebut, yang berkaitan dengan masalah gangguan ketertiban umum.
“Dan alasan lainnya terkait penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari World Health Organization (WHO)” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh.
Berdasarkan dua persoalan tersebut maka Kemenkumham akan segera melakukan evaluasi dan membuat kebijakan yang isinya mengatur ulang negara yang bisa mendampatkan bebas visa kunjungan.
“Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan,” kata Achmad dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu. (tvl)