Dimana Lokasi Tilang Uji Emisi?
Kombes Pol Latif Usman menerangkan pihaknya akan focus melakukan tilang uji emisi pada wilayah-wilayah yang dikategorikan memiliki kualitas udara buruk atau berpolusi.
JERNIH-Mulai 1 November 2023 mendatang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Penindakan tilang uji emisi sebelumnya sempat dihentikan oleh Polda Metro Jaya dengan alasan tidak efektif karena masa sosialisasi tilang uji emisi dinilai terlalu pendek.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan pihaknya akan focus melakukan tilang uji emisi pada wilayah-wilayah yang dikategorikan memiliki kualitas udara buruk atau berpolusi.
“Nanti kita juga akan melakukan tilang di tempat-tempat tertentu, misalnya daerah mana yang masih tinggi polusinya, ya kita akan menyasar nya ke sana. Nanti mana, tempat mana yang kualitas udaranya masih ini kita ke sana, kita sasar ke sana,” kata Kombes Latif kepada wartawan, pada Minggu (15/10/2023).
Namun Kombes Latif tidak menjelaskan teknis pelaksanaan tilang uji emisi tersebut. Bahkan Kombes Latif mengatakan jika Polda Metro Jaya akan membahas lebih lanjut mekanisme penindakan bersama dengan dinas terkait dengan harapan aktivitas masyarakat tidak terganggu akibat adanya operasi penindakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
“Kita juga akan, terutama kepada pool pool angkutan umum, kita juga akan datangi, koordinasi akan lebih baik gitu. Masyarakat juga nyaman yang penting gitu,”.
Selain melakukan tilang uji emisi pada kendaraan bermotor, Satgas polusi udara juga akan melakukan pemantauan sekaligus menindak pabrik yang mengeluarkan asap. (tvl)