ODGJ di Bengkulu Dapat Gunakan Hak Pilih Sesuai Rekomendasi Dokter
Sesuai regulasi khusus yang mengatur tentang pelaksanaan teknis pencoblosan di TPS, untuk pemilih ODGJ wajib menyertakan surat keterangan dokter saat pemungutan suara.
JERNIH-Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu di Provinsi Bengkulu, Bambang Meiliansyah memastikan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Bengkulu atau penyandang disabilitas mental dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Namun, sesuai regulasi khusus yang mengatur tentang pelaksanaan teknis pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk pemilih ODGJ wajib menyertakan surat keterangan dokter saat pemungutan suara.
“KPU tetap melayani sesuai regulasi, seperti surat keterangan dokter enyatakan kondisi pemilih bersangkutan bisa menggunakan hak suaranya,” kata Bambang di Bengkulu, beberapa waktu lalu.
Ditambahkan oleh Bambang bahwa tidak semua penyandang disabilitas mental dapat mengikuti proses pemungutan suara pada Pemilu 2024. Namun jika pengandang ODGJ tersebut dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter yang menanganinya maka ODGJ tersebut dapat menggunakan hak pilihnya.
Pada saat melaksanakan pemungutan suara, mereka akan mendapat pendampingan sebagaimana diatur oleh Undang-undang Pemilu. Namun pendampingan untuk ODGJ maupun pengandang disabilitas tersebut dilakukan sesuai dengan rekomendasi dokter atau rumah sakit. apakah perlu pendampingan atau tidak.
Dijelaskan Bambang bahwa terkait pemilih disabilitas mental tersebut, dalam rekomendasi dokter atau rumah sakit dapat menentukan apakah pada hari H pencoblosan kondisi kesehatan yang bersangkutan memungkinkan atau tidak untuk datang ke TPS.
“Nanti pada 14 Februari 2024 kita berkoordinasi dengan rumah sakit untuk pendataan. Kalau pasien yang dapat rekomendasi dari dokter, maka itu yang akan kita proses pindah memilih supaya menggunakan hak suaranya di TPS terdekat di lingkungan rumah sakit,” jelas Bambang.
KPUD Bengkulu telah menyiapkan 994 TPS yang ramah untuk penyandang disabilitas saat Pemilu 2024. Pada TPS yang ramah disabilitas, pihaknya menyediakan tempat bagi pendamping para disabilitas dari pihak keluarganya saat menyalurkan hak suara di bilik TPS.
Namun untuk rumah sakit jiwa dan ketergantungan obat (RSJKO) KPUD Bengkulu tidak menempatkan TPS khusus. Penyandang disabilitas mental tersebut menggunakan hak pilih dilakukan di TPS reguler ditempat yang bersangkutan terdaftar atau TPS terdekat
KPUD Bengkulu menempatkan TPS khusus hanya di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. (tvl)