Jadi Korban Pornografi Deepfake, PM Italia Giorgia Meloni Minta Ganti Rugi Rp 1,7 Miliar
- Salah satu tersangka, yang berusia 73 tahun, meminta hukuman pengabdian sosial.
- Hakim akan memutuskan vonis pidana pekan depan, dan kemungkinan mengabulkan permintaan PM Meloni.
JERNIH — PM Italia Giorgia Meloni menjadi korban pornografi deepfake. Ia menyeret dua pelakunya ke pengadilan, dengan tuntutan ganti rugi 100 ribu euro, atau Rp 1,7 miliar.
Pengadilan di Sardinia, Selasa 19 Maret memanggil Meloni untuk memberi kesaksian melawan dua tersangka yang menghadapi tuduhan pencemaran nama baik. Kedua tersangka menghadapi tuntutan pidana dan perdata.
Kantor berita ANSA melaporkan pengacara Meloni mengatakan kedua tersangka adalah pria berusia 42 dan 73 tahun. Mereka menempelkan wajah PM Meloni ke tubuh seorang aktris porno dan mengunggah beberapa video eksplisit ke situs porno AS.
Video porno itu, dengan jualan wajah Meloni, dilihat jutaan kali secara online dalam beberapa bulan. ANSA juga melaporkan video itu dibuat taun 2022, atau sebelum Meloni jadi PM Italia.
Dua tahun sebelum membuat video itu, polisi menangkap tersangka setelah mengidentifikasi dan melacak perangkat seluler yang digunakan untuk memposting video porno secara online.
Tersangka paling tua meminta hukuman pengabdian masyarakat untuk menyelesaikan komponen pidana kasus ini. Hakim akan memutuskan vonis pekan depan.
Maria Giulia Marongiu, pengacara PM Meloni, mengatakan jumlah gugatan 100 ribu euro bersifat simbolis. Jika hakim mengabulkan, dan keduanya harus membayar, seluruh uang akan diberikan ke badan amal yang mendukung korban kekerasan dalam rumah tangga.
PM Meloni, masih menurut pengacaranya, mengajukan gugatan sebagai pesan kepada perempuan yang menjadi korban pornografi deepfake agar tidak takut menggugat pelaku.
Deepfake adalah istilah yang digunakan untuk menyebut foto atau video sangat realistis tapi telah diubah secara digital, atau dibuat dari awal dengan kecerdasan buatan, untuk menggambarkan seseorang — biasanya selebriti dan tokoh masyarakat.