Politeia

Polri Umumkan ETLE Terbaru Bisa Lakukan Pengenalan Wajah

ETLE dengan inovasi terbaru tersebut kini tidak hanya mampu menindak pelanggaran terhadap kendaraan saja, namun juga dapat mengetahui identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

JERNIH-Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen R. Slamet Santoso mengumumkan jika Korlantas Polri memiliki inovasi baru terkait aplikasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dimana dalam inovasi baru tersebut telah dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah.

Penjelasan Brigjen Slamet tersebut disampaikan setelah menghadiri rapat kerja teknis (Rakernis) fungsi lalu lintas 2024 di Alana Hotel & Convention Center, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

“Ada beberapa aplikasi yang soft launching yang itu terkait dengan ETLE FR Face Recognize,” kata Slamet, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

ETLE dengan inovasi terbaru tersebut kini tidak hanya mampu menindak pelanggaran terhadap kendaraan saja, namun juga dapat mengetahui identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“Selama ini ETLE yang kita lakukan itu adalah kita hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya,”.

Selain mengumumkan aplikasi ETLE baru yang dapat melakukan pengenalan wajah, Korlantas Polri juga menyebut dalam waktu dekat akan memperkenalkan inovasi baru, yakni memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas, kemudian poin tersebut akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya. Inovasi tersebut adalah traffic attitude record.

“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,” jelas Slamet.

Dalam penerapan sistem poin tersebut akan memungkinkan pemberian sanksi yang diterapkan hingga pencabutan SIM.

“Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut,”.

Meskipun telah dilakukan penerapan tilang berdasarkan tangkapan ETLE namun pelanggaran lalu lintas masih cukup tinggi angkanya. Bahkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE dalam sebulan bisa mencapai jutaan. (tvl)

Back to top button