Layanan Publik Ini Mensyaratkan Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan
Langkah ini diambil, mengingat peningkatan kepesertaan pemanfaatan jaminan layanan kesehatan (JKN) tidak hanya bisa dilakukan dengan pendekatan biasa.
JERNIH-Pemerintah memutuskan mulai 1 November 2024, menjadikan keikutsertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan (Sosial) BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus berbagai layanan publik termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun pertimbangan pemerintah menjadikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan publik karena pemerintah menilai kebijakan tersebut akan mampu menurunkan angka kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum aktif.
Langkah ini diambil, mengingat peningkatan kepesertaan pemanfaatan jaminan layanan kesehatan (JKN) tidak hanya bisa dilakukan dengan pendekatan biasa.
“Nggak bisa hanya dengan soft approach, harus ada low investment dan dalam konteks penyelenggaraan jaminan. Dan ini sudah menjadi best practice di segala negara, mau tidak mau harus dikaitkan dengan pelayanan publik lalin, itu ide awalnya. Salah satu yang kita anggap penting, ngurus sim, stnk, bpkb, surat kelakuan baik SKCK,” kata kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, beberapa waktu lalu.
Pemerintah juga mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sejak 1 Maret 2022. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.
Berikut adalah layanan publik yang mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan:
- Jual Beli Tanah
- Haji dan Umrah
- Permohonan SIM, STNK, dan SKCK
- Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pengajuan Pelayanan Administrasi Hukum
- Pendidikan
- Program Pesiar (Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi)
Sebagai informasi, sejak 1 Juli hingga 30 September 2024 pemerintah telah melakukan uji coba syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang melakukan pengurusan SIM di 7 Kepolisian Daerah (Polda) yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menurut Rizzky Anugerah dan hasilnya cukup efektif untuk meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
“Berdasarkan hasil evaluasi bersama Korlantas, BPJS Kesehatan, Kemenko PMK, Setkab dan KSP atas Uji Coba di 7 Polda, disepakati bersama bahwa implementasi Perpol No 2 Tahun 2023 cukup efektif dan dapat diberlakukan secara nasional,”. (tvl)