100 Hari Kerja Jokowi, Penuntasan Pelanggaran HAM dan Korupsi ‘Suram’
JAKARTA – Hari ini, Senin (27/1/2020) menjadi hari ke-100 Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilantik untuk periode keduannya. Namun penangganan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pemberantasan korupsi rupanya cenderung buruk.
“Tidak ada tanda-tanda positif, masih seperti dahulu dan cenderung buruk,” ujar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Sejak Jokowi dilantik pada Minggu (20/10/2019), pihaknya tak melihat adanya upaya penyelesaian masalah HAM dan korupsi.
“Pelanggaran hukum pada masa sebelum Jokowi, tidak ada yang diselesaikan Jokowi,” katanya.
Haris menilai, apa yang menjadi rencana dan komitmen Jokowi dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM tidak ada yang berhasil. Bahkan gaya pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin mencerminkan keadaan yang bakal terjadi empat tahun mendatang.
“Saya mau bilang, periode Jokowi di 100 hari ini sudah jadi cermin. Bagaimana sisa 4 tahun lebih ke depan? akan lebih suram. Ke depan juga bakal tetap buruk, bahkan mungkin akan lebih buruk,” ujar dia.
Menurut Haris, di era Jokowi-Ma’ruf Amin banyak kasus korupsi yang terjadi, namun peraturan yang ada tidak mendukung. “Pada Zaman dia (Jokowi) justru banyak kasus baru. Dahulu penanganan korupsi dilawan balik sama koruptornya,” kata dia.
“Akan tetapi, zaman Jokowi difasilitasi dengan undang-undang yang baru,” Hariz melanjutkan.
Diketahui, pada Selasa (19/2/2019), Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Arsul Sani menggelar diskusi bersama Komisi Nasional (Komnas) HAM, membedah visi misi Jokowi-Ma’ruf terkait isu Hak Asasi Manusia (HAM).
Setidaknya, ada sembilan visi-misi Jokowi-Ma’ruf, di antaranya:
1. Jokowi-Ma’ruf akan meningkatkan budaya dan kebijakan yang berperspektif atau berwawasan HAM. Termasuk memuat materi HAM dalam kurikulum HAM.
2. Melanjutkan penyelesaian yang berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
3. Memberikan jaminan perlindungan dan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan serta melakukan langkah-langkah hukum yang tegas, terhadap pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama.
4. Melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat, mulai dari aspek legal pemberdayaan ekonomi, perlindungan hukum, hingga pemanfaatan sumber daya alam yang lestari.
5. Memberikan perlindungan bagi kaum difabel, termasuk memperluas akses lingkungan sosial dan pendidikan yang inklusif. Serta menyediakan fasilitas yang ramah pada kaum difabel sarana umum dan transportasi umum.
6. Melindungi hak-hak masyarakat di bidang pertanahan.
7. Meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak, perempuan, dan kelompok rentan lainnya dari tindak kekerasan.
8. Memperluas cakupan kampung atau desa layak anak untuk memastikan pendidikan anak usia dini, dimulai dari lingkungan yang ramah.
9. Meningkatkan kinerja dan kerja sama efektif dan produktif berbagai institusi dalam rangka perlindungan dan penegakan HAM. [Fan]