Menurut Bareskrim, Ali Baharsyah Sudah Sering Buat Video Berbau SARA
JAKARTA-Ali Baharsyah yang ditangkap Bareskrim Polri telah dipantau aktivitasnya sejak 2018. Ali selama ini diketahui merupakan pentolan pendukung Hizbut Tahrir.
Hal itu disampaikan Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji yang menerangkan bahwa, tersangka telah dipantau kepolisian sejak 2018. Menurut Bayu, tersangka ditengarai kerap membuat video berbau SARA dan menghina pejabat negara.
“Tersangka telah dilaporkan dan dimonitoring sejak 2018 berkaitan postingan dan videonya secara viralisasi. Dimonitoring terus hingga 2019, masih melakukan kegiatan,” kata Bayu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020).
Baca juga: Ali Baharsyah Pelaku Ujaran Kebencian ‘Presiden Goblok’ Dibekuk Polisi
Sebagaimana diketahui Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap Ali Baharsyah, Jumat (3/4/2020), setelah dilaporkan seorang pendukung Jokowi Muannas Alaidid terkait penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
“Pada 2019 dibuat laporan oleh penyidik, (Kemudian) ada laporan di Polda Jawa Barat. (lalu) 2020 pada April dilaporkan seseorang ke Bareskrim,” kata Bayu.
Ali membuat video yang dinilai melakukan ujarn kebencian dimana dalam video itu Ali menyebut presiden dengan kata goblok.
Baca juga: Penghina Almarhumah Ibunda Jokowi Ditangkap
Bayu juga menguraikan kegemaran Ali membuat video yang masuk ketegori ujaran kebencian dan hoak. Ia membuat video itu di reumahnya di bilangan Cipinang. Tersangka selanjutnya meunggahnya di media sosial pribadinya.
Dalam membuat video, ia dibantu dengan kawannya yang kemudian diyduk juga. Ketiga rekannya itu berinisial HAF (39), AH (24) dan AAP (20).
“Pemilik akun Ali Baharsyah 007, Instagram, Facebook, dan Youtube. Ditangkap juga 3 rekannya,“ ujar Bayu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono ditempat yang sama mengatakan bahwa, Ali memposting unggahan video ujaran kebencian terkait Jokowi pada 31 Maret lalu. Ia terancam hukuman penjara 10 tahun.
Baca juga: Posting Hinaan, Seorang Pemuda Dicyduk Polisi
Polisi menyita barang bukti seperti; empat unit handphone, tiga unit modem, 104 keping DVD, 11 unit hardisk, lima unit memori card, lima unit flashdisk, satu unit laptop, satu unit kamera, dua unit tripod, dan satu unit voice recorder.
Kemudian dua buah KTP, satu buah buku, satu lampu sorot, satu kemeja warna pink, blazer warna hitam dan satu buah topi warna abu-abu yang digunakan oleh pelaku saat memproduksi konten dalam video
Saat ini tersangka ditahan di Bareskrim Polri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Ia dijerat pasal 45 dan 45 A Undang-undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 14 dan 15 Undang-undang no 1 tahun 1946 dengan ancaman penjara pidana 10 tahun penjara’.
(tvl)