Crispy

Begini Rumus Menghitung Besarnya THR

Dengan memahami cara perhitungan ini, Anda bisa merencanakan keuangan hari raya dengan lebih matang dan memastikan bahwa hak Anda terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

WWW.JERNIH.CO –  Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) seringkali menjadi momen yang paling dinanti oleh para pekerja menjelang hari raya keagamaan. Namun, di balik kegembiraan tersebut, sering muncul kebingungan mengenai bagaimana angka pastinya didapatkan. Apakah hanya gaji pokok? Bagaimana jika baru bekerja tiga bulan? Memahami mekanisme perhitungan THR bukan hanya soal memprediksi saldo rekening, tetapi juga mengenai memahami hak-hak Anda sebagai pekerja yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Di Indonesia, aturan mengenai THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016. Aturan ini menegaskan bahwa THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Prinsip utamanya sederhana, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Hal yang perlu digarisbawahi adalah THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja, meskipun dalam praktiknya banyak perusahaan menyesuaikan dengan hari raya Idulfitri secara serentak.

Bagi Anda yang sudah menjadi “punggawa lama” atau telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, perhitungannya sangat lugas. Anda berhak mendapatkan satu bulan upah penuh.

Namun, definisi “upah satu bulan” ini sering disalahpahami. Berdasarkan aturan, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan terdiri dari; Gaji Bersih (Basic Salary), tanpa potongan dan Tunjangan Tetap atau tunjangan yang jumlahnya tidak berubah dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran (misalnya tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga).

Jadi, jika gaji pokok Anda sebesar Rp5.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp1.000.000, maka total THR yang Anda terima adalah Rp6.000.000. Perlu diingat bahwa tunjangan tidak tetap, seperti uang makan atau uang transportasi yang dihitung berdasarkan absensi, biasanya tidak dimasukkan dalam perhitungan THR.

Bagaimana jika Anda baru saja bergabung dengan perusahaan? Jangan khawatir, Anda tetap berhak mendapatkan THR selama masa kerja Anda sudah minimal satu bulan. Perhitungannya menggunakan metode pro-rata atau proporsional. Rumus yang digunakan adalah:

Sebagai contoh, jika Anda baru bekerja selama 6 bulan dengan total upah (gaji pokok + tunjangan tetap) sebesar Rp4.000.000, maka perhitungannya adalah:

(6/12)×4.000.000=2.000.000. Jadi, Anda akan menerima THR sebesar Rp2.000.000. Metode ini memastikan keadilan bagi pekerja baru sekaligus memberikan kepastian bagi pemberi kerja.

Selain rumus di atas, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama adalah Pajak Penghasilan (PPh 21). THR merupakan objek pajak, sehingga bagi pekerja yang total penghasilan tahunannya melebihi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), nominal THR yang diterima mungkin akan sedikit berkurang karena pemotongan pajak.

Kedua adalah Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jika perusahaan Anda memiliki aturan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka aturan perusahaan tersebut yang berlaku. Pemerintah hanya menetapkan standar minimal; perusahaan sangat diperbolehkan memberikan lebih sebagai bentuk apresiasi kepada karyawannya.(*)

BACA JUGA: Presiden Prabowo Teken PP THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026, Cek Jadwal Cairnya!

Back to top button