Crispy

Konon, Pengusaha Ingin Pemilu 2024 Diundur jadi 2027

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seperti diberitakan Kompas mengatakan, bahwa aturan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak mengatur pelaksanaan Pemilu digelar tahun 2027.

JERNIH- Kalangan pengusaha, menginginkan agar Pemilu yang bakal dilaksanakan pada 2024, diundur saja. Soalnya, dunia usaha baru saja bangkit setelah babak belur dihantam persoalan kesehatan lantaran Covid-19.

Hal ini, disampaikan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia, sebagai tangapan hasil survey Indikator Politik Indonesia (IPI) terkait masa jabatan Presiden Joko Widodo ditambah hingga 2027.

Bahlil bilang, di dunia usaha rata-rata memang memikirkan bagaimana proses demokrasi ini dalam hal peralihan kepemimpinan, ada ruang untuk dipertimbangkan untuk dimundurkan. Soalnya, di masa pemulian akibat Covid-19, tak ingin diganggu persoalan politik.

Di lain sisi, persoalan memajukan dan mengundurkan Pemilu dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, bukanlah sesuatu yang haram dilakukan. Misalnya, saat terjadinya krisis ekonomi pada 1997-1998.

“Memajukan pemilu atau memundurkan pemilu dalam sejarah bangsa itu bukan sesuatu yang diharamkan juga, karena tahun 1997 kita pemilu kan harusnya 2002, karena kita pemilu lima tahun sekali, tapi kita majukan karena persoalan krisis waktu itu, ya, reformasi,” kata Bahlil.

Makanya, Bahlil, mewakili suara pengusaha, menginginkan dalam menyikapi Pemilu adalah melihat apa kepentingan dominan yang dibutuhkan masyarakat.

“Di Orde Lama kita juga sekian lama melakukan pemilu, tinggal kita lihat kebutuhan bangsa kita ini apa, apakah menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19? Bagaimana memulihkan ekonomi? Atau bagaimana kita memiliki kepemimpinan baru lewat pemilu?” katanya lagi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif IPI, Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan hasil survey terkait tambahan masa jabatan Presiden Jokowi hingga 2027 atas dasar penaggulangan Covid-19. Dia bilang, sebanyak 35,5 persen responden setuju atas wacana tersebut. Sdangkan 32,9 persen lainnya kurang setuju dan 25,1 persen tidak setuju.

Sebenarnya, kabar yang menyebutkan usulan agar Pemilu 2024 diundur menjadi 2027, bukan barang baru. Pada pertengahan tahun lalu, juga sempat beredar kabar serupa. Namun, pimpinan DPR RI langsung menolaknya mentah-mentah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seperti diberitakan Kompas mengatakan, bahwa aturan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak mengatur pelaksanaan Pemilu digelar tahun 2027. Begitu juga dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga membantahnya.

Isyu tersebut, berhembus ketika muncul wacana dilakukannya revisi terhadap UU nomor 7 Tahun 2017 tersebut, serta wacana amandemen terbatas UUD 1945.[]

Back to top button