SolilokuiVeritas

[JERNIH JAGA BUMI] Mengapa Program Waste-to-Energy di Indonesia Tidak Efisien?

Program Waste-to-Energy di Indonesia terganjal oleh masalah fundamental: teknologi yang dipaksakan pada karakteristik sampah yang tidak sesuai. Kendati begitu ada sejumlah usulan yang lebih masuk akal dan menyentuh lapisan masyarakat.

WWW.JERNIH.CO – Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan dalam manajemen limbah perkotaan. Dengan pertumbuhan penduduk yang pesat dan pola konsumsi yang terus meningkat, volume sampah nasional telah mencapai titik kritis yang mengancam keberlangsungan lingkungan hidup.

Sebagai respons, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 mempercepat pembangunan infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai kota besar. Namun, ambisi besar ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan ahli.

Meskipun konsep Waste-to-Energy (WtE) terdengar seperti solusi “sekali dayung dua pulau terlampau”—menyelesaikan sampah sekaligus memanen energi—realita di lapangan menunjukkan adanya ketidakefisiensian yang mengkhawatirkan.

Masalah fundamental yang sering diabaikan dalam narasi WtE di Indonesia adalah profil termal dari sampah itu sendiri. Teknologi insinerasi massal yang banyak diimpor dari Eropa atau Asia Timur dirancang untuk sampah dengan Nilai Kalor Bawah (Lower Heating Value/LHV) yang tinggi. Di negara maju, sampah didominasi oleh material kering seperti kertas, kardus, dan plastik non-daur ulang.

Sebaliknya, data menunjukkan bahwa lebih dari 50% hingga 60% sampah di kota-kota Indonesia adalah sampah organik sisa makanan. Karakteristik utamanya adalah kadar air yang sangat tinggi, berkisar antara 60-70%.

Secara termodinamika, membakar sampah yang sangat basah adalah proses yang tidak efisien karena energi yang dihasilkan seringkali habis hanya untuk menguapkan kandungan air tersebut. Akibatnya, efisiensi energi bersih (net energy gain) menjadi sangat rendah, atau dalam skenario terburuk, membutuhkan tambahan bahan bakar fosil hanya untuk menjaga api tetap menyala.

Fasilitas WtE di negara maju biasanya mengolah sampah dengan nilai kalor ideal antara 1.600 – 2.400 kkal/kg. Pada tingkat ini, sampah dianggap “ototermik” atau dapat terbakar sendiri tanpa bantuan bahan bakar tambahan karena kandungan material kering seperti kertas dan plastik yang dominan.

Sementara nilai kalor sampah di Indonesia sering kali hanya berkisar antara 700 – 1.200 kkal/kg. Nilai ini berada di bawah ambang batas minimum  yang diperlukan agar mesin insinerator dapat beroperasi secara mandiri dan stabil.

Perbedaan nilai kalor ini berdampak langsung pada jumlah listrik yang bisa dijual ke jaringan (net energy gain). Output ideal secara teoritis, 1 ton sampah kering berkualitas tinggi dapat menghasilkan energi listrik sekitar 500 hingga 700 kWh. 

Estimasi di Indonesia dengan kondisi sampah yang basah, energi yang dihasilkan dari 1 ton sampah campuran di Indonesia turun drastis, sering kali hanya mencapai 200 hingga 300 kWh. 

Penerapan teknologi WtE berbasis pembakaran membutuhkan biaya kapital (CAPEX) dan biaya operasional (OPEX) yang sangat tinggi. Hal ini menciptakan dilema finansial bagi Pemerintah Daerah karena pengelola fasilitas WtE biasanya mensyaratkan Tipping Fee atau biaya layanan pengolahan sampah yang dibayarkan per ton sampah yang masuk.

Banyak daerah kesulitan mengalokasikan anggaran untuk tipping fee secara berkelanjutan karena keterbatasan APBD. Di sisi lain biaya produksi listrik dari PLTSa jauh lebih mahal dibandingkan energi terbarukan lainnya seperti surya atau angin, sehingga membebani PLN sebagai pembeli tunggal dan menambah beban subsidi energi negara.

Ketidakefisiensian juga terlihat dari sisi ekologi. Karena sistem pemilahan di sumber belum berjalan efektif, sampah yang masuk ke insinerator adalah sampah campuran yang mengandung limbah berbahaya (B3), baterai, dan plastik PVC.

Pembakaran sampah campuran pada suhu yang tidak stabil—akibat karakteristik sampah yang basah—sangat rentan melepaskan zat beracun seperti dioksin dan furan. Zat ini bersifat karsinogenik dan sulit terurai. Untuk memitigasi risiko ini, diperlukan sistem filtrasi udara yang sangat canggih dan mahal, yang seringkali menjadi titik paling rawan dikompromikan demi mengejar efisiensi biaya operasional.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menghadapi tantangan ini. Di Filipina secara resmi melarang insinerasi sampah melalui Clean Air Act tahun 1999. Meskipun ada upaya pelonggaran, penolakan publik tetap kuat karena karakteristik sampah yang serupa dengan Indonesia (basah dan organik) membuat proyek sering terhenti akibat ketidakmampuan mencapai standar emisi tanpa biaya yang membengkak.

Di China meski ada yang berhasil dengan koneskuensi yang besar, namun ada pula yang gagal. Banyak fasilitas di wilayah yang kurang berkembang berhenti beroperasi karena kualitas sampah dengan nilai kalor rendah menyebabkan kerugian finansial besar bagi operator.

Lalu di Denmark dan Noregia mulai menutup beberapa fasilitas atau mengenakan pajak karbon tinggi karena insinerasi dinilai menghambat target Circular Economy dan menghasilkan emisi karbon yang terlalu tinggi dibandingkan proses daur ulang material langsung.

Ketidakefisienan yang paling mendasar adalah ketidaksesuaian model WtE dengan visi ekonomi sirkular. Proyek WtE biasanya melibatkan kontrak jangka panjang (20-25 tahun) dengan klausul “put-or-pay“. Artinya, pemerintah daerah wajib menyuplai sampah dalam jumlah minimal tertentu; jika volume sampah berkurang karena masyarakat mulai rajin melakukan 3R (Reduce, Reuse, Recycle), pemerintah justru harus membayar denda kepada pengelola. Hal ini menciptakan insentif yang salah, di mana pemerintah daerah terdorong untuk membiarkan sampah terus ada agar mesin tetap berjalan.

Para ahli menyarankan pendekatan yang lebih sesuai dengan konteks lokal Indonesia. Di antaranya lewat Refuse Derived Fuel (RDF) yakni mengolah sampah menjadi bahan bakar padat untuk industri semen, yang jauh lebih murah daripada membangun pembangkit listrik baru.

Pengembangan bio-digester (Biogas) yang banyak digunakan di wilayah pedesaan seperti kawasan sapi perah. Sampah organik diolah secara anaerobik jauh lebih masuk akal untuk menghasilkan gas dan pupuk mengingat dominasi sampah organik yang basah. Gas lalu disalurkan untuk kebutuhan listrik dan memasak.

Di level terkceil dilakukan desentralisasi pengolahan. Caranya dengan memperkuat bank sampah dan TPS3R di tingkat komunitas untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA serta menurunkan biaya transportasi.(*)

BACA JUGA: [JERNIH JAGA BUMI] Krisis Ekologi di Tengah Ambisi Pembangunan

Back to top button