Hati-Hati Beli Tiket Murah, Jangan Sampai Tiketnya Dari Hasil Nyolong Duit Orang
SURABAYA– Tiga orang pelaku bisnis travel dicyduk Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim atas kasus carding atau pembobolan kartu kredit. Tersangka berinisial SG, FD dan MR melakukan aksinya dengan berkedok sebagai usaha travel.
Mereka mencari mangsa dengan menawarkan tiket perjalanan murah baik domestik maupun luar negeri. Namun tiket yang mereka jual tersebut didapat dengan cara membobol kartu kredit milik warga negara Jepang.
Hal itu dijelaskan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mereka bertiga menggunakan akun Instagram bernama @tiketkekinian dalam mengelola bisnis travel itu. Mereka juga membagi tugas dalam aksinya.
“Masing-masing dari tersangka memiliki peran yang berbeda, tersangka SG dan FD berperan menawarkan promo perjalanan wisata dan menawarkan program dengan diskon murah, mulai dari 10-20 persen,” kata Trunoyudo, yang dalam rilis didampingi Kasubdit V Cyber AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kamis (27/2/2020).
Kemudian tersangka MR bertugas sebagai eksekutor, yakni mendapatkan data-data kartu kredit milik orang lain secara illegal, dengan cara membelinya dari pelaku spammer (pencuri data kartu kredit).
“Itu dibeli dengan harga per 1 data kartu kredit Rp 150.000-200.000. Kartu kredit yang dibobol itu untuk membeli tiket, yang nantinya dijual lagi. Kartu kredit yang dibobol itu milik orang Jepang,”.
Dalam aksinya yang sudah dilakukan sejak 2019, mereka telah mendapatkan keuntungan lumayan besar yakni hingga tahun ini mencapai Rp240 juta lebih.
Untuk memuluskan bisnis jahatnya, mereka gunakan enam nama orang publik figur dari kalangan artis sebagai artis endorsement. Diantaranya, berinisial, TM, BW, AW, JI, GA, dan RS.
“Akan kami layangkan panggilan pada semua public figur GA dan TM sudah tinggal kita tunggu rencananya Jumat (28/2/2020),”
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus carding ini berupa 1 unit device merk iPhone, 3 laptop, 3 buku tabungan BCA, 4 kartu ATM BCA, 1 akun instagram @tiketkekinian, dua unit laptop, ATM platinum, buku rekening BCA, 1 telfon, dan 1 akun facebook.
Pelaku dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(tvl)