Crispy

Hotman Paris ‘Disemprit’ KPI, Ini Pelanggarannya

JAKARTA – Siaran Hotman Paris Show yang ditayangkan INews TV mendapat teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dengan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama. Karena dianggap melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Hal tersebut termuat dalam surat KPI Pusat bernomor 80/K/KPI/31.2/02/2020 yang ditujukan ke INews TV tertanggal 12 Februari 2020 lalu. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan penjatuhan sanksi dikarenakan adanya tayangan adegan pembawa acara yakni Hotman Paris, memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran tersebut. 

Menurut Purnomo, adegan itu tidak pantas, sebab dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penonton, yang memungkinkan ditonton oleh anak-anak. Apalagi klasifikasi siaranya yakni R-BO (remaja-bimbingan orang tua) -tayangan yang dapat disaksikan oleh anak berusia 13-17 tahun-.

Ia menambahkan, apa yang dilakukan pembawa acara tidak sesuai dengan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat. 

“Ada hal-hal yang membatasi ketika seseorang berkomunikasi dalam ruang publik apalagi acara tersebut diklasifikasikan R-BO yang tentunya di tonton oleh remaja bahkan anak-anak,” ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, Purnomo juga membeberkan beberapa aduan masyarakat yang diterima KPI. Dimana pembawa acara kurang patut kepada tamu dalam tayangan tersebut. 

“Aduan masyarakat juga banyak dikirimkan ke kontak aduan KPI terkait sikap host terhadap beberapa tamu narasumber yang dianggap oleh masyarakat kurang patut,” katanya.

“Perlu diingat ada kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan dan melindungi mereka, anak dan remaja tersebut,” Purnomo menambahkan.

Oleh karena itu, ia menjelaskan, ada 6 pasal yang terkena dalam siaran Hotman Paris tersebut, di antaranya Pasal 9 P3, Pasal 14 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 9 ayat (1) SPS, Pasal 15 ayat (1) SPS, dan Pasal 37 ayat (4). 

Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang kewajiban memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak kepentingan anak dan remaja dalam siaran, dan dampak yang ditimbulkan. 

KPI Pusat juga menemukan hal yang sama pada 16 Januari 2020 di pukul 21.27 hingga 22.00 WIB. “Ada adegan dari Hotman Paris kepada seorang wanita yang merangkul pinggang dan pundak, mengelus pipi serta memeluk tubuh seorang wanita,” bunyi surat teguran tersebut. [Fan]

Back to top button