Indonesia Kembali Masuk Daftar Negara Dilarang Datang ke Arab Saudi
RIYADH-Mengganasnya penyebaran virus covid-19 di Arab Saudi membuat pemerintah Saudi menerbitkan larangan bagi warga dari sejumlah negara termasuk Indonesia masuk ke wilayahnya. Larangan tersebut untuk menyikapi virus Corona yang terus mewabah di seluruh dunia.
Informasi tersebut disampaikan KBRI di Riyadh, dimana setidaknya ada 51 negara dilarang berkunjung ke Saudi. Larangan juga diberlakukan terhadap pendatang dan traveler dari negara-negara yang ada dalam daftar.
“Pemerintah Arab Saudi juga menghentikan sementara masuknya individu dari negara-negara tersebut, serta mereka yang telah berada di negara-negara tersebut selama 14 hari sebelum ketibaan di Arab Saudi serta menghentikan sementara transportasi udara dari dan ke negara-negara itu dengan pengecualian bagi jalur evakuasi, pelayaran dan perdagangan,” demikian keterangan KBRI di Riyadh, Jumat (13/3/2020).
Baca juga: Arab Saudi Tunda Umrah Sepanjang 2020 Antisipasi Merebaknya COVID 19
Adapun 51 negara yang dilarang datang ke Arab Saudi antara lain INDONESIA, Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Bulgaria, Ceko, Denmark, Djibouti, Eritrea, Estonia, Ethiopia, Filipina, Finlandia, Hongaria, India, Irak, Iran, Italia, Jerman, Kenya. Kemudian Korea Selatan, Kroasia, Kuwait, Latvia, Libanon, Lithuania, Luxembourg, Malta, Mesir, Oman, Pakistan, Perancis, Persatuan Emirat Arab, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slovakia, Slovenia, Somalia, Spanyol, Sri Lanka, Sudan, Sudan Selatan, Suriah, Swedia, Swiss, Tiongkok, Turki dan Yunani.
Ijin hanya diberikan bagi jalur evakuasi, pelayaran dan perdagangan serta kegiatan untuk alasan kemanusiaan.
“Khusus untuk jalur darat antara Arab Saudi dengan Yordania juga dihentikan sementara, kecuali transportasi komersial dan alasan kemanusiaan,” kata KBRI.
Baca juga: Indonesia Masuk Daftar Negara Terjangkit Corona, Versi Arab Saudi
Dengan terbitnya larangan tersebut, KBRI Riyadh meminta pada warga negara Indonesia (WNI) yang akan ke Indonesia agar mengatur jadwal kepulangan. WNI yang memiliki Iqamah atau kartu identitas Arab Saudi dan visa re-entry yang bermaksud kembali ke Arab juga diberi waktu 72 jam sejak Kamis (12/3/2020).
KBRI Riyadh bahkan meminta WNI tersebut untuk menghindari penggunaan maskapai penerbangan tertentu, serta rajin melakukan koordinasi dengan pihak penerbangan agar dapat mengantisipasi bila terjadi pembatalan penerbangan.
“Guna menghindari kendala dalam perjalanan keluar dan masuk ke Arab Saudi khususnya dengan tujuan Indonesia, untuk sementara waktu TIDAK menggunakan maskapai penerbangan, Emirates, Etihad Airways, Kuwait Airways. Gulf Air, Egypt Air, Oman Air, Turkish Airline, Srilankan Airlines, Philippine Airlines serta selalu berkoordinasi dengan maskapai penerbangan yang akan digunakan untuk mengantisipasi pernbatalan penerbangan pada saat terakhir sebelum keberangkatan,”.
Disamping melarang kedatangan warga dari negara lain, Saudi juga melarang warganya pergi ke negara-negara tersebut. Namun larangan itu bersift sementara. Dalam daftar negara-negara tersebut, negara Indonesia termasuk yang dilarang dikunjungi WN Saudi.
“Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri dan Otoritas Penerbangan Sipil (GACA) mengeluarkan edaran sebagai berikut: Menghentikan sementara perjalanan WN Arab Saudi dan ekspatriat dari Arab Saudi ke negara-negara Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Bulgaria, Ceko, Denmark, Djibouti, Eritrea, Estonia, Ethiopia, Filipina, Finlandia, Hongaria, India, INDONESIA, Irak, Iran, Italia, Jerman, Kenya, Korea Selatan, Kroasia, Kuwait, Latvia, Libanon, Lithuania, Luxembourg, Malta, Mesir, Oman, Pakistan, Perancis, Persatuan Emirat Arab, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slovakia, Slovenia, Somalia, Spanyol, Sri Lanka, Sudan, Sudan Selatan, Suriah, Swedia, Swiss, Tiongkok, Turki dan Yunani,”.
(tvl)