Ini Aturan Baru Naik Kereta Api Usai Libur Nataru
Bagi penumpang KA Jarak Jauh, penumpang di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama. Calon penumpang juga harus menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen yang berlaku 1×24 jam.
JERNIH – Anda hendak bepergian naik kereta api? PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat. Salah satunya penumpang di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama.
PT Kereta Api Indonesia (persero) atau KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub No.97/2021yang berlaku mulai 3 Januari 2022. Kondisi tersebut seiring dengan berakhirnya masa berlaku SE Kemenhub No 112/2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 pada 2 Januari 2022.
Bagi penumpang KA Jarak Jauh, maka penumpang di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
“Serta menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen yang berlaku 1×24 jam,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (4/1/2022). Sementara itu, bagi penumpang di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua.
Untuk KA Lokal, penumpang di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Sementara bagi penumpang di bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua.
Pada masa Libur Tahun Baru 2022, yaitu 31 Desember 2021-2 Januari 2022, KAI melayani 160.926 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 53.642 pelanggan per hari. Jumlah tersebut mencapai 69 persen dari kapasitas yang KAI sediakan yaitu total 234.262 tempat duduk KA Jarak Jauh.
Kereta api yang menjadi favorit masyarakat pada periode tersebut adalah KA Airlangga (Pasarsenen – Surabaya Pasarturi pp), KA Sri Tanjung (Lempuyangan – Ketapang pp), KA Kahuripan (Kiaracondong – Blitar pp), KA Jayabaya (Pasarsenen – Malang pp), KA Malabar (Bandung – Malang pp), dan lainnya. Berdasarkan data tersebut tidak terjadi peningkatan yang signifikan di stasiun kereta api pada masa libur tahun baru 2022 ini.
KAI sudah mengantisipasinya dengan menyediakan petugas tambahan untuk mengatur arus penumpang dan menyediakan jumlah perjalanan KA yang cukup sesuai permintaan dari masyarakat. “Kenaikan hanya 19 persen jika dibandingkan periode yang sama di bulan November, dimana rata-rata KAI melayani 45.000 pelanggan per hari,” ujar Joni. [*]