Ini Daftar 67 Daerah yang Administrasi Kepegawaian Kena Blokir Kemendagri
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/mendagri-tito-6.jpg)
Pemerintah daerah tersebut dinilai belum tindak lanjuti rekomendasi Kemendagri terkait netralitas ASN
JERNIH-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) pada 67 pemerintah daerah (pemda).
Menurut Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga, pemblokiran tersebut merupakan sanksi terhadap Pemda karena kepala daerahnya dinilai belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.
“Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada,” kata Sinaga dalam rilis, pada Minggu (1/11).
Dalam rilis tersebut, disebutkan Mendagri Tito Karnavian telah memberi surat teguran kepada 67 kepala daerah tersebut pada tanggal 27 Oktober 2020.
Hingga 26 Oktober 2020, Kemendagri telah menerbitkan 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai PPK.
Menurut Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, teguran kepada para kepala daerah tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. \
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 disebutkan, bahwa para kepala daerah diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Mendagri.
“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Tumpak.
Adapun Pemda yang kena blokir tersebut, 10 pemerintah provinsi belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemerintah kabupaten belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan pemerintah kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
Berikut data pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang kena blokir Kemendagri;
- Gubernur Jambi
- Gubernur Jawa TImur
- Gubernur Kepulauan Riau
- Gubernur Lampung
- Gubernur Nusa Tenggara Barat
- Gubernur Sulawesi Barat
- Guberur Sulawesi Selatan
- Gubernur Sulawesi Tengah
- Gubernur Sulawesi Tenggara
- Gubernur Sulawesi Utara
- Bupati Asahan
- Bupati Asmat
- Bupati Bandung
- Bupati Banggai
- Bupati Banjar
- Bupati Boven Digul
- Bupati Bulukumba
- Bupati Buton Utara
- Bupati Cianjur
- Bupati Dompu
- Bupati Gowa
- Bupati Halmahera Timur
- Bupati Indragiri Hulu
- Bupati Jember
- Bupati Kepulauan Meranti’
- Bupati Kepulauan Selayar
- Bupati Konawe
- Bupati Konawe Utara
- Bupati Kuantan Singingi
- Bupati Limapuluh
- Bupati Lingga
- Bupati Lombok Utara
- Bupati Majene
- Bupati Mamberamo Raya
- Bupati Maros
- Bupati Merauke
- Bupati Mojokerto
- Bupati Muaro Jambi
- Bupati Muna
- Bupati Muna Barat
- Bupati Nias Selatan
- Bupati Pandeglang
- Bupati Pangkajene dan Kepulauan
- Bupati Pasangkayu
- Bupati Pelalawan
- Bupati Pesisir Barat
- Bupati Sidoarjo
- Bupati Sijunjung
- Bupati Simalungun
- Bupati Solok
- Bupati Sukabumi
- Bupati Sumba Timur
- Bupati Supiori
- Bupati Tana Toraja
- Bupati Tasikmalaya
- Bupati Tojo Una-una
- Bupati Toli-toli
- Bupati Wakatobi
- Walikota Batam
- Walikota Binjai
- Walikota Bontang
- Walikota Makassar
- Walikota Mataram’
- Walikota Pariaman
- Walikota Samarinda
- Walikota Solok
- Walikota Surabaya. (tvl)