Ini Skenario Penumpang Dalam PSBB Jakarta, Sedan 3, Minibus 4, Motor 1 Orang
JAKARTA-Setelah mendapat ijin pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta dari Kementerian Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera memberlakukan PSBB yang akan mulai Jumat 10 April 2020.
Dilihat dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, ada dua jenis golongan yang terpengaruh dengan adanya PSBB, yaitu angkutan pribadi dan angkutan umum.
Sementara berdasarkan skenario yang beredar hari Rabu (8/4/2020), Pemprov DKI Jakarta membuat aturan secara rinci penggunaan kendaraa umum dan kendaraan pribadi sebagai berikut:
Baca juga: Menteri Kesehatan Terbitkan Penetapan PSBB DKI Jakarta
Untuk kendaraan pribadi,
- Mobil sedan berkapasitas 4 orang hanya boleh mengangkut 3 orang yang meliputi 1 pengemudi dan 2 orang lainnya di bagian belakang.
- Minibus mobil pribadi berkapasitas 7 orang, hanya boleh mengangkut 4 orang. Rinciannya yakni 1 pengemudi di depan, 2 orang di bagian tengah, dan 1 orang di belakang.
- Untuk sepeda motor tidak boleh berboncengan, satu pengemudi saja.
Baca juga: Ini Yang Dilakukan Polda Metro Jaya Selama Berlangsung PSBB
Untuk kendaraan umum,
- Jumlah penumpang MRT Jakarta maksimal 60 orang per gerbong dan LRT Jakarta 30 orang per gerbong.
- TransJakarta jenis BRT dibatasi mengangkut 60 orang. Sedangkan TransJakarta single bus hanya boleh mengangkut 30 orang.
- Bus regular seperti bus besar dan bus kecil yang hanya boleh mengangkut 50% penumpang dari total kapasitas kursi.
- Bajaj juga dibatasi hanya bisa mengangkut 2 orang terdiri dari 1 pengemudi dan 1 penumpang.
- Taksi konvensional hanya boleh mengangkut 3 orang termasuk pengemudi. Kebijakan serupa juga berlaku bagi taksi online.
- Ojek online dan ojek pangkalan, tidak diperkenankan membawa penumpang. Pada masa PSBB, ojek hanya boleh mengantar barang, makanan, atau minuman.
Aturan angkutan kendaraan umum dan pribadi tertuang dalam peraturan gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Dalam Pergub itu terdapat 28 Pasal yang mengatur selama PSBB di Jakarta.
“Untuk kendaraan roda dua maka kendaraan roda dua ini juga diizinkan untuk menjadi sarana angkutan. Angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang diizinkan, tanpa itu dilarang menggunakan kendaraan roda dua,” kata Anies di Balai Kota, Kamis (9/4).
(tvl)