Ini Syarat Usia Penerima Vaksin Corona. Antara 18-59 Tahun
Vaksin hanya diberikan pada warga masyarakat yang tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
JERNIH-Tidak semua orang akan memperoleh vaksin Corona. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar dapat menerima vaksin.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Kemenkes RI, dr Achmad Yurianto, dimana menurutnya pemberian vaksin COVID-19 tidak akan diberikan pada warga masyarakat yang berusia di luar 18 hingga 59 tahun. Disamping itu vaksin juga tidak diberikan pada warga masyarakat yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
Hal tersebut terkait dengan uji klinis vaksin Corona yang telah dilakukan PT Bioferma, dimana mereka yang ikut uji klinis berusia pada kisaran 18-59 tahun.
“Bahwa yang kita vaksin pada kelompok usia (18-59 tahun), dan yang sudah digunakan di dalam uji klinis fase tiga kita yaitu produk vaksin COVID-19 Sinovac, Sinopharm, dan Cansino,” kata dr Yuri dalam konferensi pers Update COVID-19 Senin (12/10/2020).
Berdasarkan uji klinis tersebut maka nantinya mereka yang akan menerima vaksin Corona adalah yang berusia 18-59 tahun.
“Maka kelompok ini lah yang kita vaksin. Tidak ada uji klinis yang dilakukan pada usia 0-18 atau di atas 60 tahun,”kata Yuri menambahkan.
Kebijakan tersebut bukan untuk menganaktirikan atau mengesampingkan kelompok tersebut. sebab, perlu ada uji klinis lebih lanjut untuk memastikan pemberian vaksin Corona pada usia dan kriteria tersebut aman.
Nantinya, kata dr Yuri, akan ada uji klinis lebih lanjut dengan mencari relawan dari kelompok usia diluar 18-59 tahun dan relawan dengan penyakit penyerta untuk pemberian vaksin Corona.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyebut ketersedian vaksin Corona dipastikan akan cukup untuk untuk 9,1 juta orang. Adapun vaksin yang sudah siap disuntkkan pada akhir November mendatang adalah vaksin Sinovac, Sinopharm, dan Cansino. (tvl)