Jadikan Arkeologi Sebagai Senjata, Cara Israel Gunakan Situs Sejarah untuk Gusur Lahan Warga Palestina

JERNIH – Di balik bukit-bukit batu dan reruntuhan megah peninggalan Romawi di Sebastia, Tepi Barat, terhampar kebun-kebun zaitun yang telah dirawat oleh keluarga-keluarga Palestina selama bergenerasi-generasi. Namun kini, akar sejarah dan mata pencaharian warga lokal terancam dicabut secara paksa.
Pemerintah Israel dilaporkan makin gencar menggunakan dalih “pengembangan dan pelestarian arkeologi” untuk menyita ratusan hektar tanah milik warga Palestina—sebuah taktik yang dinilai para aktivis dan pengamat internasional sebagai bentuk “pemersenjataan” (weaponization) situs sejarah demi perluasan pemukiman ilegal.
Salah satu pemilik tanah, Abu Mudif, menceritakan kepedihannya usai mendapati properti keluarganya masuk dalam daftar 450 acre (sekitar 182 hektar) lahan yang disita otoritas Israel. Lahan tersebut bakal disulap menjadi taman nasional baru bernama Samaria (Shomron).
Bagi Abu Mudif, kehilangan tanah bukan sekadar kehilangan mata pencaharian, melainkan kehilangan identitas diri. “Jika harus digambarkan, rasanya seperti jiwamu dicabut secara paksa. Saya tidak bisa membayangkan hidup saya tanpa tanah ini,” tuturnya kepada BBC.
Proyek ini juga mengancam bisnis lokal lainnya. Nahed Sakha, pemilik restoran yang kini menghadapi ancaman penggusuran, menyebut skenario Israel bertujuan memutus total akses warga Palestina dari situs arkeologi bersejarah yang mencakup peninggalan era Romawi, Perang Salib, hingga Utsmaniyah.
Langkah ekspansi ini memicu respons tegas dari badan kebudayaan PBB, UNESCO. UNESCO secara resmi memasukkan Sebastia ke dalam daftar Warisan Dunia dalam Bahaya (List of World Heritage in Danger). UNESCO menilai rencana penyitaan lahan dan pembuatan taman nasional oleh Israel berpotensi memecah belah keutuhan kawasan bersejarah tersebut.
Wali Kota Sebastia, Mohammed Azem, menyebut pembagian zona di Tepi Barat kian menyulitkan warga. Jalur utama situs terbelah antara Area B (administrasi sipil Palestina, kontrol keamanan Israel) dan Area C (60% wilayah Tepi Barat yang dikuasai penuh oleh militer Israel). Di bawah Kesepakatan Oslo II, otoritas Palestina bahkan dilarang keras memetakan atau mendaftarkan tanah di Area C.
Pemerintah Israel sendiri baru-baru ini mengucurkan dana sebesar $37 juta (sekitar Rp580 miliar)—bagian dari skema besar bernilai $311 juta—untuk mengambil alih lebih dari 70 situs bersejarah di seluruh Tepi Barat.
Taktik Mengubah Narasi dan Menghapus Jejak Lokal
Di kawasan terpisah, yaitu di Jabal al-Fureidis (Gunung Herodium)—sebuah istana megah era Raja Herodes Agung dekat Yerusalem—Israel juga menyita sekitar 80 acre lahan warga dengan klaim “pelestarian”.
Lembaga pemantau pemukiman Israel, Peace Now, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum internasional. Rencana Israel akan memindahkan gerbang masuk utama Sebastia menjauh dari desa warga, memutus toko dan fasilitas parkir lokal dari wisatawan.
Seorang aktivis Israel mengungkapkan kepada BBC bahwa penggalian arkeologi dimanfaatkan untuk menyusun ulang narasi sejarah sekaligus mengalihkan kepemilikan tanah dari warga Palestina ke pihak Israel.
Rancangan undang-undang (RUU) baru juga sempat diajukan ke parlemen Israel untuk mengalihkan seluruh kendali situs arkeologi di Tepi Barat ke Kementerian Warisan Budaya di bawah otoritas militer. Meski RUU tersebut kini tertahan, para pengamat menilai munculnya RUU tersebut sudah cukup menjadi bukti nyata bagaimana artefak dan sejarah dijadikan alat politik untuk mengusir warga Palestina dari tanah leluhur mereka.






