Crispy

Pengadilan Suriah Hukum Mati In Absentia Presiden Terguling Bashar al-Assad

  • Pengadilan Damaskus juga menghukum mati Atef Najib — pejabat keamanan di bawah pemerintahan Assad.
  • Assad, yang lahir pada tahun 1965, menjadi presiden pada tahun 2000 setelah kematian Hafez, ayahnya

JERNIH — Pengadilan Suriah, Selasa 11 Agustus, menjatuhkan hukuman mati kepada Bashar al-Assad, presiden terguling, dalam sidang tanpa kehadiran terdakwa (in absenti).

Bashar al-Assad dinyatakan bersalah atas berbagai kejahatan; pembunuhan, penyiksaan, dan penangkapan sewenang-wenang, selama perang saudara 14 tahun.

Ini vonis pertama terhadap Assad, yang digulingkan dalam serangan pemberontak pada Desember 2024 — peristiwa yang mengakhiri kekuasaan tangan besi keluarganya selama beberapa dekade serta perang brutal yang menewaskan ratusan ribu warga.

Dua tahun lalu, Assad melarikan diri dari Damaskus saat pemberontak mendekat. Ia kini berada di Moskow, di bawah perlindungan Rusia.

Sidang itu tidak hanya memvonis Assad, tapi juga Atef Najib — pejabat keamanan di bawah pemerintahan Assad. Najib dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan dijatuhi hukuman mati.

Assad, yang lahir pada tahun 1965, menjadi presiden pada tahun 2000 setelah kematian Hafez, ayahnya. Ia mempertahankan kekuasaan keluarga dan dominasi Alawit — salah satu agama minoritas di Suriah — di tengah masyarakat mayoritas Muslim Sunni. Ia juga mempertahankan status Suriah sebagai sekutu Iran.

Masa awal kekuasaan Assad dipengaruhi oleh perang Irak dan krisis di Lebanon, namun pemerintahannya lebih banyak ditandai oleh perang saudara. Konflik ini bermula dari gerakan Arab Spring tahun 2011, ketika warga Suriah turun ke jalan menuntut demokrasi namun disambut berondongan senapan mesin.

Back to top button