Crispy

Jepang Tutup Pintu Bagi Warga Asing Mulai Senin Besok

JERNIH – Khawatir dengan penyebaran varian baru virus corona, Pemerintah Jepang akan menjaga ketat pintu negaranya dari warga negara asing.Pengetatan perbatasan akan dimulai Senin (28/12/2020) besok hingga 31 Januari 2020.

Seperti dikutip dari NHK Minggu (27/12/2020), Pemerintah Jepang memutuskan untuk menangguhkan masuknya warga negara asing yang tidak tinggal di Jepang setelah terdeteksinya varian-varian virus Corona di luar Negara Matahari Terbit.

Pemerintah Jepang sebelumnya telah mengizinkan masuknya warga asing baru yang memiliki status tinggal jangka menengah hingga panjang dari semua negara dan wilayah sejak bulan Oktober.

Pemerintah Jepang juga akan menangguhkan pengecualian bersyarat atas karantina 14 hari bagi warga Jepang dan warga asing dengan status tinggal di Jepang yang kembali ke Jepang setelah perjalanan bisnis luar negeri untuk jangka pendek.

Berdasarkan langkah baru ini, semua orang yang kembali ke Jepang dari negara dan wilayah yang dilaporkan terjadi penularan varian baru harus menyerahkan dokumen yang membuktikan mereka tidak terkena Covid-19. Pelaku perjalanan seperti ini harus menjalani tes dalam 72 jam sebelum berangkat serta saat tiba di Jepang.

Langkah-langkah serupa, yang ditujukan membantu mencegah masuknya varian-varian virus, dari Inggris dan Afrika Selatan. Jepang menolak kedatangan dari Afrika Selatan sejak Sabtu (26/12/2020). Langkah serupa diterapkan bagi orang-orang yang datang dari Inggris, di mana varian baru lain virus itu tengah menyebar.

Kementerian Luar Negeri telah mengeluarkan panduan lengkap tentang pengetatan kebijakan perbatasan Jepang ini. Dalam akun Instagram @safetravel.kemlu, tercatat:

1. Pemerintah Jepang kembali melarang masuk ketibaan baru (new arrivals) dari semua negara.

2. Re-entry bagi pemilik status residen masih dapat dilakukan, namun dengan pengetatan diwajibkan karantina 14 hari tanpa terkecuali.

3. Re-entry (termasuk WN Jepang) dari negara-negara terdampak varian baru Covid-19 (per 26 Desember 2020, yaitu Prancis, Italia, Irlandia, Islandia, Belanda, Denmark, Belgia, Australia, dan Israel) wajib memiliki hasil PCR 72 jam sebelum keberangkatan.

4. Pengetatan ini dikaitkan dengan strain baru Covid-19 yang muncul di Jepang kedatangan asal Inggris/UK dan Afrika Selatan.

“Perkembangan kebijakan baru akan terus dipantau oleh Safe Travel, Kementerian Luar Negeri,” demikian keterangan pada postingan @safetravel.kemlu pada Minggu (27/12/2020).

Kemlu mengimbau WNI yang sedang berada di wilayah Jepang agar mematuhi kebijakan wilayah setempat dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku demi keselamatan dan kesehatan. Apabila WNI berada dalam keadaan darurat, dapat menghubungi nomor hotline KBRI Tokyo +818035068612, +818049407419 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel. [*]

Back to top button