JMSI Jabar Desak Polisi Tindak Oknum Penyerang Wartawan di Karawang
Sementara penyerangan terhadap wartawan, merupakan pesan kepada para pekerja pers lainnya agar tak mengusik tindak kejahatan yang sedang dilakukan pelaku.
JERNIH-Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat, mendesak pihak Kepolisian segera melakukan pemanggilan hingga tuntas mengusut kasus pengeroyokan terhadap tiga orang wartawan Media Siber di daerah tersebut yang dilakukan oknum Pegawai Kantor Desa, pada Senin (7/3).
Pemukulan terhadap wartawan tersebut, terjadi ketika akan melakukan wawancara terkait dugaan adanya pungutan liar di program Bantuan Pangan Non Tunai.
Dede Gumilar, Wakil Ketua JMSI Jawa Barat mengatakan, jika ada rasa keberatan terhadap pemberitaan, narasumber memiliki hak jawab bahkan dapat melaporkannya ke Dewan Pers. Sebab pers, merupakan elemen utama kontrol sosial baik terhadap Pemerintahan maupun masyarakat umum. Makanya, serangan terhadap oekerja pers seperti penyerangan terhadap komponen pengawasan sebuah institusi.
“Bukan main hakim sendiri,” kata Dede.
Dede menilai, pelaku yang merupakan perangkat Kantor Desa, sudah melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 199 tentang pers yang didalamnya disebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Sementara penyerangan terhadap wartawan, merupakan pesan kepada para pekerja pers lainnya agar tak mengusik tindak kejahatan yang sedang dilakukan pelaku.
“Wartawan itu dilindungi UU, jadi semua pihak hendaknya menghormati kerja-kerja jurnalis dan memastikan keselamatan para jurnalis selama berada di lapangan,” katanya melanjutkan.[]