Crispy

Kapolda Papua: Pelaku Jual Beli Senpi Sudah Tujuh Kali Bawa Senpi ke Nabire

Kasus jual beli senjata api terjadi sejak 2017.

JERNIH-Polda Papua telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus jual beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob Kelapa Dua Bripka MJH dan dua warga sipil termasuk satu mantan anggota TNI AD.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menyebut ketiganya dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951.

”Tiga tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, yaitu Bripka MJH, 35, dan DC, 39, yang merupakan ASN dan anggota Perbakin Nabire dan FHS, 39, mantan anggota TNI AD,” kata Waterpauw, pada Senin (2/11/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan Polda Papua berupa tiga pucuk senjata api, jenis M16, M4, dan glock, untuk diproses lebih lanjut.

Dalam penjelasannya Waterpauw menyebut bahwa Bripka MJH yang bertugas di Brimob Kelapa Dua sudah tujuh kali membawa senjata api ke Nabire dengan upah berkisar dari Rp 10 juta hingga Rp 30 juta tergantung jenis senjata api yang dibawa.

Senjata api itu dijual kepada pemesan melalui DC dengan harga berkisar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta tergantung jenis. Namun pemesan senpi tersebut hingga kini belum tertangkap.

”Hingga kini, pemesan senjata, SK, belum ditemukan. Penyidik belum bisa meminta keterangan dari yang bersangkutan,” kata Waterpauw.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masuknya dua pucuk senjata api jenis M16 dan M4 melalui Timika ke Nabire. Dari hasil penyelidikan akhirnya terbongkar keterlibatan Bripka MJH yang langsung diamankan ketika tiba di Nabire via Timika dan Makassar. Senpi yang dibawa dari Jakarta tersebut memiliki dokumen sehingga maskapai mau membawanya.

”Senjata api yang dibawa Bripka MJH itu dilengkapi dokumen, sehingga tidak ada masalah saat diangkut dengan pesawat dari Jakarta hingga ke Nabire,” kata Waterpauw.

”Kami akan terus berupaya untuk membongkar jaringan jual beli senpi dan berharap masyarakat membantu dengan memberikan informasi,” kata Waterpauw penuh harap. (tvl)

Back to top button